Marcell Siahaan Pastikan Penyaluran Royalti Musik Adil dan Transparan
Selasa, 30 Desember 2025 - 19:15:00 WIB
Kebijakan ini sejalan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025 serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik.
Melalui pengaturan tersebut, pemerintah berharap hak ekonomi para pencipta musik tetap terlindungi, sekaligus menciptakan sistem royalti yang transparan dan berkeadilan bagi semua pihak.
Editor: Muhammad Sukardi