Marcell Siahaan Pastikan Penyaluran Royalti Musik Adil dan Transparan
JAKARTA, iNews.id – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memastikan penyaluran royalti musik kepada para pencipta lagu dilakukan secara adil dan transparan. Kepastian ini disampaikan Komisioner LMKN Marcell Siahaan menyusul terbitnya surat edaran terkait kewajiban pembayaran royalti musik di ruang publik komersial.
Marcell Siahaan menegaskan, mekanisme pengelolaan royalti kini dibuat lebih tertib agar pelaku usaha tidak lagi kebingungan. Seluruh pembayaran royalti cukup dilakukan melalui LMKN sebagai lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah.
“Pelaku usaha tidak perlu bingung harus membayar ke siapa. Cukup melalui LMKN, dan kami memastikan royalti tersebut didistribusikan secara adil dan transparan kepada para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait,” ujar Marcell.
Dia menjelaskan, LMKN bertugas menarik, menghimpun, sekaligus menyalurkan royalti secara nasional. Dalam prosesnya, LMKN bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili para pencipta dan pemilik hak, sehingga distribusi royalti dapat tepat sasaran.
Menurut Marcell, sistem ini juga memberikan kepastian bagi para pelaku usaha yang memanfaatkan musik untuk kepentingan komersial, seperti kafe, restoran, hotel, pusat perbelanjaan, hingga tempat hiburan. Dengan satu pintu pembayaran, proses menjadi lebih sederhana dan terkontrol.
Kebijakan ini sejalan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025 serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik.
Melalui pengaturan tersebut, pemerintah berharap hak ekonomi para pencipta musik tetap terlindungi, sekaligus menciptakan sistem royalti yang transparan dan berkeadilan bagi semua pihak.
Editor: Muhammad Sukardi