Rian D'Masiv Bela Agnez Mo soal Royalti Lagu: Taylor Swift Gak Pernah Ribet!
Kamis, 06 Februari 2025 - 11:08:00 WIB
Ketiga konser tersebut adalah di HW Superclubs Surabaya pada 25 Mei 2023, di H-Club Jakarta pada 26 Mei 2023, dan di HW Superclubs Bandung pada 27 Mei 2023.
Dari ketiga konser itu, Agnez Mo didenda masing-masing Rp500 juta. Dengan begitu, total denda sebanyak Rp1,5 miliar. Angka denda Rp500 juta per penampilan mengacu pada Pasal 13 UU Hak Cipta.
"Jadi ini juga menjadi perdebatan orang bertanya, kenapa denda satu kali pelanggaran Rp500 juta? Dari mana hitung-hitungannya? Saya sampaikan, karena memang itu diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta," tegas kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, belum lama ini.
Editor: Muhammad Sukardi