Sidang Gugatan Ardhito Pramono terhadap Label Musik Ditunda, Ini Penyebabnya
"Gugatannya wanprestasi ya. Satu, penggunaan lagu Ardhito di Korea Selatan. Yang kedua, ada uang Ardhito yang ditahan oleh pihak label. Penggunaan karyanya di film dan reality show itu diatur dalam UU Hak Cipta namanya Hak Sinkronisasi. Itu tidak bisa digunakan tanpa izin dari Sony ataupun Ardhito," kata Adityo.
Menurut Adityo, pihak Sony Music sebelumnya menyebut royalti dari penggunaan lagu Ardhito di Korea Selatan dikumpulkan melalui Wahana Musik Indonesia (WAMI). Namun, pihak Ardhito kemudian melakukan konfirmasi langsung kepada WAMI.
"Menurut keterangan Sony itu di-collect oleh WAMI. Namun kita sudah tanya via surat dan WAMI menjawab tidak pernah memberikan izin sinkronisasi atau pengumpulan uang dari penggunaan lagu Ardhito di Korea," ujarnya.
Sejumlah lagu Ardhito yang dipersoalkan dalam gugatan tersebut antara lain **Say Hello, Fine Today, 9 to 5,** dan **Bitterlove**. Lagu-lagu tersebut disebut digunakan dalam sejumlah tayangan di Korea Selatan.
Royalti Rp705 Juta Dipersoalkan
Selain penggunaan karya di Korea Selatan, pihak Ardhito juga mempersoalkan dana royalti yang disebut ditahan Sony Music. Adityo menyebut pihaknya menemukan adanya dana sekitar Rp705 juta berdasarkan surat klarifikasi dari Sony Music. Dana tersebut disebut berkaitan dengan distribusi royalti Ardhito untuk periode 2022-2025.