Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Digugat Ardhito Pramono Rp5,7 Miliar, Begini Respons Pihak Label Musik
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Gugatan Ardhito Pramono terhadap Label Musik Ditunda, Ini Penyebabnya

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:51:00 WIB
Sidang Gugatan Ardhito Pramono terhadap Label Musik Ditunda, Ini Penyebabnya
Kuasa hukum Ardhito Pramono, Adityo Ramadhan mengungkapkan persidangan gugatan kliennya ditunda selama 14 hari karena pihak tergugat belum melengkapi dokumen administrasi yang diminta majelis hakim. (Foto: Ravie Wardhani)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Musisi Ardhito Pramono menggugat mantan label musiknya, Sony Music Entertainment Indonesia ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait dugaan wanprestasi. Gugatan tersebut berkaitan dengan penggunaan karya Ardhito di Korea Selatan hingga dugaan penahanan royalti yang mencapai miliaran rupiah.

Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan legal standing digelar di PN Jakarta Pusat pada Kamis (28/8/2026). Namun, persidangan ditunda selama 14 hari karena pihak tergugat belum melengkapi dokumen administrasi yang diminta majelis hakim.

Kuasa hukum Ardhito, Adityo Ramadhan, mengatakan pihak Sony Music tidak membawa Anggaran Dasar perusahaan dalam persidangan.

"Tadi sudah kita laksanakan (pemeriksaan legal standing), namun dari pihak tergugat sayang sekali tidak membawa Anggaran Dasar. Katanya dengan alasan sedang digunakan untuk kepentingan perusahaan, sehingga sidang kita tunda oleh majelis hakim 14 hari," ujar Adityo saat ditemui di PN Jakarta Pusat.

Adityo mengatakan gugatan wanprestasi tersebut memiliki sejumlah pokok persoalan. Salah satunya terkait penggunaan lagu-lagu Ardhito dalam berbagai program di Korea Selatan, seperti film hingga reality show.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut