Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Akhirnya Vidi Aldiano Ungkap Alasan Hapus Lagu Nuansa Bening
Advertisement . Scroll to see content

Vidi Aldiano Menang dalam Perkara Hak Cipta Lagu Nuansa Bening

Jumat, 21 November 2025 - 13:16:00 WIB
Vidi Aldiano Menang dalam Perkara Hak Cipta Lagu Nuansa Bening
Vidi Aldiano menang di perkara hak cipta lagu Nuansa Bening. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyanyi Vidi Aldiano memenangkan  gugatan hak cipta Nuansa Bening yang dilayangkan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti sebagai pencipta lagu tersebut. Oleh karena itu, suami Sheila Dara Aisha ini terbebas dari ancaman biaya ganti rugi senilai Rp28,4 miliar. 

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (21/11/2025), sebanyak tiga gugatan hak cipta yang ditujukan kepada penyanyi bernama lengkap Oxavia Aldiano itu dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim, yang dibacakan pada Rabu (19/11/2025). 

Eksepsi yang diajukan oleh Vidi selaku tergugat telah dikabulkan, sehingga majelis hakim tidak perlu melanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara.  

"Dalam pokok perkara adalah menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima," demikian bunyi amar putusan tersebut. 

Sebaliknya, majelis hakim justru menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara senilai Rp2,4 juta.

Kronologi Gugatan Hak Cipta Lagu Nuansa Bening 

Perkara ini bermula saat Keenan Nasution dan Rudi Pekerti yang diwakili Minola Sebayang sebagai kuasa hukum mendaftarkan gugatan hak cipta ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 16 Mei 2025. 

Dalam gugatannya, Vidi selaku tergugat dituding melakukan pelanggaran Hak Cipta karena telah menggunakan lagu Nuansa Bening secara komersial dalam 31 pertunjukkan tanpa seizin para penggugat. 

Keenan kemudian meminta ganti rugi secara tunai sebesar Rp24,5 miliar dan menyertakan tanah dan bangunan rumah milik Vidi di Jalan Kecapi, Jakarta Selatan sebagai sita jaminan (conservatoir beslag). 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut