Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Akhirnya Vidi Aldiano Ungkap Alasan Hapus Lagu Nuansa Bening
Advertisement . Scroll to see content

Vidi Aldiano Menang dalam Perkara Hak Cipta Lagu Nuansa Bening

Jumat, 21 November 2025 - 13:16:00 WIB
Vidi Aldiano Menang dalam Perkara Hak Cipta Lagu Nuansa Bening
Vidi Aldiano menang di perkara hak cipta lagu Nuansa Bening. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

Kronologi Gugatan Hak Cipta Lagu Nuansa Bening 

Perkara ini bermula saat Keenan Nasution dan Rudi Pekerti yang diwakili Minola Sebayang sebagai kuasa hukum mendaftarkan gugatan hak cipta ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 16 Mei 2025. 

Dalam gugatannya, Vidi selaku tergugat dituding melakukan pelanggaran Hak Cipta karena telah menggunakan lagu Nuansa Bening secara komersial dalam 31 pertunjukkan tanpa seizin para penggugat. 

Keenan kemudian meminta ganti rugi secara tunai sebesar Rp24,5 miliar dan menyertakan tanah dan bangunan rumah milik Vidi di Jalan Kecapi, Jakarta Selatan sebagai sita jaminan (conservatoir beslag). 

Keenan dan Rudi pun melayangkan gugatan lain dengan perkara No. 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 30 Juni 2025. 

Kali ini, Vidi Aldiano disebut telah melakukan pelanggaran Hak Cipta karena mengedarkan (mendistribusikan) lagu Nuansa Bening secara komersial dalam tiga platform musik digital, Apple Music, Spotify dan YouTube Music tanpa seizin penggugat. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut