6 Syarat Menjadi Saksi Nikah dalam Islam, Simak Kedudukannya di Pernikahan
"Dan kawinkanlah orang-orang yang sendiri di antara kalian, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahaya kalian yang lelaki dan hamba-hamba sahaya kalian yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS: An Nur:32).
Dalam pernikahan Islam, keberadaan wali dan saksi sangat menentukan dan menjadi rukun nikah.
Rasulullah SAW bersabda : “Dari ‘Aisyah ra. ia berkata: “Rasulullah SAW bersabda, siapapun perempuan yang menikah dengan tidak seijin walinya maka batal pernikahannya, dan jika ia telah disetubuhi, maka bagi perempuan itu berhak menerima mas kawin lantaran ia telah menghalalkan kemaluannya, dan jika terdapat pertengkaran antara wali-wali, maka sultanlah yang menjadi wali bagi yang tidak mempunyai wali.” (HR. Imam yang empat)
Syarat untuk menjadi saksi nikah juga tidak sembarang orang karena harus memenuhi beberapa kriteria. Dilansir dari Buku Fikih Kelas 10, saksi nikah dalam Islam disyaratkan dua orang laki-laki.
Namun, ada dua pendapat tentang saksi laki-laki dan perempuan. Pendapat pertama mengatakan bahwa pernikahan yang disaksikan seorang laki-laki dan dua orang perempuan sah. Sedangkan pendapat kedua mengatakan tidak sah.