Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wali Kota Tegal Dedy Yon Nikahi Gadis Solo, Jokowi-Zulhas Jadi Saksi
Advertisement . Scroll to see content

6 Syarat Menjadi Saksi Nikah dalam Islam, Simak Kedudukannya di Pernikahan

Selasa, 15 November 2022 - 20:48:00 WIB
6 Syarat Menjadi Saksi Nikah dalam Islam, Simak Kedudukannya di Pernikahan
Syarat menjadi saksi nikah dalam Islam penting diketahui karena merupakan penentu sah tidaknya pernikahan.. (Foto: Garakta Studio)
Advertisement . Scroll to see content

Syarat untuk menjadi saksi nikah juga tidak sembarang orang karena harus memenuhi beberapa kriteria. Dilansir dari Buku Fikih Kelas 10, saksi nikah dalam Islam disyaratkan dua orang laki-laki. 

Namun, ada dua pendapat tentang saksi laki-laki dan perempuan. Pendapat pertama mengatakan bahwa pernikahan yang disaksikan seorang laki-laki dan dua orang perempuan sah. Sedangkan pendapat kedua mengatakan tidak sah.

6 Syarat Menjadi Saksi Nikah

1. Laki-laki
2. Beragam Islam
3. Baligh
4. Mendengar dan memahami perkataan dua orang yang melakukan akad
5. Bisa berbicara, melihat, berakal
6. Adil 

Rasulullah SAW bersabda: “Tidaklah sah pernikahan kecuali dengan wali yang dewasa dan dua orang saksi adil”. (HR.Tirmidzi)

Kedudukan Saksi Nikah

Kedudukan saksi nikah ini sangat penting karena untuk menghilangkan fitnah atau kecuriagaan orang lain terkait hubungan pasangan suami istri.

Selain itu, lebih menguatkan janji suci pasangan suami istri. Karena seorang saksi benar-benar menyaksikan akad nikah pasangan suami istri dan janji mereka untuk saling menopang kehidupan rumah tangga atas dasar maslahat bersama.

Demikian pembahasan mengenai syarat menjadi saksi nikah dalam agama Islam.

Wallahu A'lam

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut