6 Syarat Menjadi Saksi Nikah dalam Islam, Simak Kedudukannya di Pernikahan
1. Laki-laki
2. Beragam Islam
3. Baligh
4. Mendengar dan memahami perkataan dua orang yang melakukan akad
5. Bisa berbicara, melihat, berakal
6. Adil
Rasulullah SAW bersabda: “Tidaklah sah pernikahan kecuali dengan wali yang dewasa dan dua orang saksi adil”. (HR.Tirmidzi)
Kedudukan saksi nikah ini sangat penting karena untuk menghilangkan fitnah atau kecuriagaan orang lain terkait hubungan pasangan suami istri.
Selain itu, lebih menguatkan janji suci pasangan suami istri. Karena seorang saksi benar-benar menyaksikan akad nikah pasangan suami istri dan janji mereka untuk saling menopang kehidupan rumah tangga atas dasar maslahat bersama.
Demikian pembahasan mengenai syarat menjadi saksi nikah dalam agama Islam.
Wallahu A'lam
Editor: Kastolani Marzuki