Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Niat Puasa Ayyamul Bidh Sekaligus Qadha Ramadhan di Bulan Syawal dan Keutamaannya
Advertisement . Scroll to see content

9 Golongan yang Tidak Boleh Puasa, Bisa Menggantinya dengan Bayar Fidyah

Rabu, 06 Maret 2024 - 21:54:00 WIB
9 Golongan yang Tidak Boleh Puasa, Bisa Menggantinya dengan Bayar Fidyah
Golongan yang tidak boleh puasa (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

5. Musafir

Musafir atau orang yang bepergian jadi salah satu kategori orang yang diperbolehkan untuk tidak menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Adapun, ketentuannya, yakni tempat tujuan dari tempat tinggal tidak kurang dari 84 KM dan saat waktu subuh ia sudah harus keluar dari tempat tinggalnya. 

6. Ibu Hamil

Seperti diketahui, menjalankan puasa dapat menguras energi dan pikiran. Hal ini tentu sangat berbahaya bagi ibu hamil. Selain itu, ibu hamil yang dipaksakan untuk berpuasa dikhawatirkan akan mengganggu kesehatan ibu dan janinnya. 

Islam pun memperbolehkan ibu hamil untuk tidak berpuasa. Mereka dapat menggantinya dengan membayar fidyah atau mengqadha. 

7. Ibu Menyusui

Tak hanya ibu hamil, ternyata ibu menyusui juga diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan. Dikhawatirkan, berpuasa dapat membahayakan keselamatan ibu dan janin. 

8. Haid

Wanita haid jadi salah satu kategori yang diperbolehkan untuk meninggalkan puasa Ramadhan. Walau tidak berpuasa, wanita dapat memperoleh banyak pahala. Seperti melakukan dzikir, berdoa, dan menjalani kegiatan positif. 

9. Nifas

Wanita yang baru menjalani proses melahirkan dan sedang dalam masa nifas diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan. Jika tetap memaksakan untuk berpuasa, puasanya jadi tidak sah dan malah dianggap haram. 

Demikian ulasan mengenai golongan yang tidak boleh puasa. Semoga bermanfaat!

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut