Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Raffi Ahmad dan Irwan Mussry Jadi Saksi Akad Nikah Luna Maya dan Maxime Bouttier
Advertisement . Scroll to see content

Apakah Boleh Ada Jeda saat Ijab Kabul? Begini Kata Ulama

Senin, 26 Mei 2025 - 05:30:00 WIB
Apakah Boleh Ada Jeda saat Ijab Kabul? Begini Kata Ulama
Ilustrasi ijab kabul dalam pernikahan sesuai ajaran Islam, haruskah tidak ada jeda? (Foto: Pixabay)
Advertisement . Scroll to see content

Dengan demikian, selama jeda tidak terlalu lama dan tidak disela pembicaraan yang tidak relevan, maka akad nikah tetap sah. Ini adalah pendapat yang disepakati oleh banyak fuqaha Syafi‘iyyah. Pendapat ulama Irak dari kalangan mazhab Syafi‘i, sebagaimana dinukil Imam an-Nawawi.

Dalam hal ini, ukuran jeda yang dimaksud oleh para ulama bukanlah berdasarkan hitungan detik atau menit secara pasti. Tidak ada dalil eksplisit yang menetapkan batasan waktu dalam ukuran kronologis seperti itu. Hal yang menjadi tolok ukurnya adalah kondisi dan suasana akad, bukan durasinya.  

Jika jeda yang terjadi masih dalam suasana ijab kabul dan tidak diselingi oleh hal-hal yang menunjukkan berpaling dari akad, maka akad tetap sah. Sebaliknya, jika jeda tersebut menunjukkan sikap berpaling atau tidak melanjutkan akad, seperti berdiri meninggalkan tempat, mengobrol panjang tentang hal lain, atau melakukan aktivitas lain yang memutus suasana akad, maka akad nikah tersebut dianggap batal.

Demikian penjelasan apakah boleh ada jeda ijab kabul saat akad nikah dalam agama Islam.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut