Apakah Boleh Ada Jeda saat Ijab Kabul? Begini Kata Ulama
Dengan demikian, selama jeda tidak terlalu lama dan tidak disela pembicaraan yang tidak relevan, maka akad nikah tetap sah. Ini adalah pendapat yang disepakati oleh banyak fuqaha Syafi‘iyyah. Pendapat ulama Irak dari kalangan mazhab Syafi‘i, sebagaimana dinukil Imam an-Nawawi.
Dalam hal ini, ukuran jeda yang dimaksud oleh para ulama bukanlah berdasarkan hitungan detik atau menit secara pasti. Tidak ada dalil eksplisit yang menetapkan batasan waktu dalam ukuran kronologis seperti itu. Hal yang menjadi tolok ukurnya adalah kondisi dan suasana akad, bukan durasinya.
Jika jeda yang terjadi masih dalam suasana ijab kabul dan tidak diselingi oleh hal-hal yang menunjukkan berpaling dari akad, maka akad tetap sah. Sebaliknya, jika jeda tersebut menunjukkan sikap berpaling atau tidak melanjutkan akad, seperti berdiri meninggalkan tempat, mengobrol panjang tentang hal lain, atau melakukan aktivitas lain yang memutus suasana akad, maka akad nikah tersebut dianggap batal.
Demikian penjelasan apakah boleh ada jeda ijab kabul saat akad nikah dalam agama Islam.
Editor: Kastolani Marzuki