Apakah Boleh Ganti Puasa Ramadhan di Bulan Syaban? Begini Penjelasan dan Dalilnya
Hal ini diceritakan oleh Abu Salamah dari Aisyah secara langsung:
كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَ إِلَّا فِي شَعْبَانَ»، قَالَ يَحْيَى: الشُّغْلُ مِنَ النَّبِيِّ أَوْ بِالنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Artinya: Saya mempunyai tanggungan utang puasa Ramadhan. Saya tidak mampu mengqadhanya kecuali di bulan Sya’ban. Menurut Yahya, Aisyah mengqadha di bulan Sya’ban dikarenakan ia sibuk melayani Nabi Muhammad ﷺ. (Muttafaq alaih).
Hadits tersebut menjelaskan bahwa Aisyah hanya mengqadha puasa yang ditinggalkannya karena haid di bulan Syaban, bukan di bulan-bulan sebelumnya. Namun karena termasuk ke dalam mengakhirkan qadha, maka penggantian puasa Ramadhan tidak boleh ditunda dan harus segera dilaksanakan.
Pasalnya, waktu pelaksanaan qadha puasa ini tidak boleh melebihi datangnya bulan Ramadhan berikutnya. Apabila melanggar aturan tersebut, maka orang itu dianggap telah melakukan sebuah dosa.
Sebagai gantinya, umat muslim yang lupa belum mengganti puasa sampai datang bulan Ramadhan berikutnya diwajibkan untuk membayar fidyah berupa bahan makanan pokok di wilayah tempat tinggalnya sebesar satu mud atau setara debgan 0,6 kg. Selain itu, ia tetap diharuskan mengganti puasanya.
Lantas, bagaimana jika orang tersebut ingin melaksanakan puasa sunnah Syaban?
Pada dasarnya, melakukan qadha puasa Ramadhan berbarengan dengan puasa sunnah di bulan Syaban diperbolehkan. Seorang muslim yang melakukannya diyakini akan memperoleh pahala dan keutamaan dari kedua ibadah tersebut.
Akan tetapi, perlu diketahui bahwa niat Puasa Qadha Ramadhan harus dilakukan pada malam harinya atau saat makan sahur. Kendati demikian, puasa qadha Ramadhan yang berhukum wajib tetap harus didahulukan, sehingga tidak apa-apa jika seorang muslim tidak melakukan puasa Syaban.