Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menhaj Sebut Biaya Haji 2026 Tinggal Tunggu Keppres
Advertisement . Scroll to see content

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi, Hukumnya Sah? Simak Jawabannya di Sini!

Minggu, 02 Juni 2024 - 17:03:00 WIB
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi, Hukumnya Sah? Simak Jawabannya di Sini!
Apakah haji tanpa visa resmi, hukumnya sah? (Foto MPI/Fahmi Firdaus).
Advertisement . Scroll to see content

Sanksi dan Imbauan

“Bahkan, Pemerinah Saudi telah menetapkan sanksi berhaji tanpa visa dan tasreh resmi,” tandasnya

Oleh karena itu, Kemenag dan NU mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan haji dengan visa ziarah. Sebaiknya ikuti prosedur resmi melalui kuota haji Indonesia atau visa haji Mujamalah (Furoda) agar ibadah haji sah dan terhindar dari sanksi.

Pertanyaan apakah haji tanpa visa resmi, hukumnya sah sudah terjawab bukan? Meskipun sah, namun tetap cacat dan pelakunya berdosa karena tidak sesuai prosedur yang berlaku. Wallahu wa’lam.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut