Apakah Menangis Membatalkan Puasa Ramadhan?
Senin, 13 Maret 2023 - 21:46:00 WIB
لا بأس بالاكتحال للصائم، سواء وجد في حلقه منه طعما، أم لا، لان العين ليست بجوف، ولا منفذ منها إلى الحلق
Artinya: Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan.
Namun jika air mata yang dikeluarkan sengaja ditelan melalui rongga mulut, maka hukumnya akan menjadi berbeda. Seseorang yang melakukan hal demikian, hukum puasa yang dilakukannya menjadi batal.
Wallahu a'lam.
Editor: Komaruddin Bagja