Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ramai Nikah Siri di Indonesia, MUI: Banyak Rugikan Perempuan
Advertisement . Scroll to see content

Apakah Nikah Siri Sama dengan Zina? Ini Hukum dan Syaratnya dalam Islam

Sabtu, 29 November 2025 - 06:01:00 WIB
Apakah Nikah Siri Sama dengan Zina? Ini Hukum dan Syaratnya dalam Islam
ilustrasi nikah siri apakah sama dengan zina dalam pandangan Islam. (Foto: Pexels)
Advertisement . Scroll to see content

Dampak negatif dari nikah siri cenderung lebih dirasakan pihak perempuan sebagai seorang istri yang harus ‘terus-terusan bersembunyi’ dan pihak sang anak kelak yang juga akan mengalami tekanan secara psikologis serta sosial. 

Sebagian besar pasangan yang memutuskan untuk melakukan nikah siri adalah laki-laki yang ingin melakukan poligami, tetapi tidak mendapatkan izin dari istri. Karena menikah secara resmi (terdaftar di Kantor Urusan Agama) memerlukan izin dari istri, maka nikah sirilah yang menjadi solusi. 

Ketika nikah siri telah terjadi, maka sang istri siri akan menjadi istri dengan predikat ‘jarang’. Maksudnya, akan menjadi istri yang jarang diajak menemani suami ke suatu acara; menjadi istri yang jarang mendapatkan waktu bersama suami karena takut dicurigai oleh istri pertama; hingga menjadi istri yang jarang mendapatkan pelukan dan perhatian. 

Hukum Nikah Siri Dalam Islam

Dalam perspektif hukum Islam, nikah siri adalah sah atau legal dan dihalalkan atau diperbolehkan jika syarat dan rukun nikahnya terpenuhi pada saat praktik nikah siri dilakukan.

Sebagaimana dalam persepktif Mazhab Syafi'i, rukun nikah yang harus terpenuhi dalam sebuah perniakhan yakni:

1. Adanya kedua mempelai (laki-laki dan perempuan)
2. Adanya wali nikah (ayah kandung calon mempelai perempuan sebagai pihak yang melakukan ijab)
3. Saksi minimal dua laki-laki yang adil
4. Ijab kabul (akad nikah)

Terkait hukum nikah siri ini, para ulama empat mazhab berbeda pendapat.

Ulama mazhab Maliki berpendapat bahwa nikah siri atau nikah yang dirahasiakan karena sesuatu hal misalnya takut kena sihir maka tidak haram dan tidak perlu dibatalkan.

Mazhab Hanafi berpendapat bahwa nikah siri diharamkan karena berpendapat pada hadits Nabi SAW bahwa pernikahan itu mengharuskan adanya penyiaran atau kabar ke masyarakat.

Mazhab Syafi'i juga berpendapat bahwa tidak membolehkan nikah siri. menyiarkan pernikahan itu lebih baik.

Sedangkan mazhab Hambali, nikah siri yang dilakukan sesuai ketentuan syariat adalah sah meski dirahasiakan. Meski demikian, mazhab Hambali menghukuminya makruh.

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa hukum nikah siri dalam Islam boleh dan sah selama masih memenuhi ketentuan syariat dan rukun nikah. Kendati demikian, sangat dianjurkan agar pernikahan digelar dan diumumkan menurut jumhur ulama. Hal ini mengacu pada hadits Nabi SAW. "Umumkan pernikahan ini, jadikan tempatnya di masjid dan pukulkan atasnya duff (rebana-rebana)". (HR. Tirmidzi).

Syarat Nikah Siri

Nikah siri dapat dikatakan sah jika memenuhi beberapa syarat-syarat berikut ini: 

1. Kedua calon pasangan beragama Islam.

2. Memenuhi rukun pernikahan dalam islam yakni adanya mempelai pria, mempelai wanita, wali nikah, dua orang saksi, dan diucapkannya ijab kabul.

3.Tidak melakukan nikah siri dalam paksaan.

4. Mempelai perempuan telah mendapatkan izin nikah dari wali yang sah.

5. Mempelai laki-laki belum memiliki 4 orang istri.

6. Calon mempelai perempuan bukan istri orang atau tidak dalam masa iddah.

7. Calon istri atau suami yang akan dinikahi adalah bukan mahramnya.

8. Jika statusnya janda/duda, maka harus menunjukkan surat cerai maupun telah melewati masa iddah.

9. Jika calon mempelai wanita adalah janda yang ditinggal mati, maka wali hakim akan meminta pengakuan lisan yang sifatnya mengikat dan disaksikan oleh saksi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut