Apakah Tinta Pemilu Bisa Dipakai Sholat? Umat Muslim Perlu Tahu!
Artinya, “Kriteria sulit itu adalah tindakan mengorek sesuatu sebanyak tiga kali disertai dengan bantuan pendahuluan [seperti sabun atau pembersih lainnya]. Bila suatu benda dicelup dengan pewarna yang mengandung najis, lalu benda yang dicelup dengan pewarna tersebut dicuci hingga bersih basuhannya dan yang tersisa hanya warnanya, maka benda itu dihukumi suci,” (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Nihayatuz Zein, [Bandung, Al-Maarif: tanpa catatan tahun], halaman 46).
Namun, jika uji laboratorium menyatakan tinta yang digunakan pada pemilu tidak mengandung najis, pemilih hanya diperbolehkan untuk sholat dan melakukan wudhu seperti biasa.
Sedangkan, menurut Cucu Rina Purwaningrum, Marketing & Networking Manager at Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), pada laman MUI (Majelis Ulama Indonesia), mengatakan faktor penting yang harus diperhatikan pada tinta yang digunakan pada pemilu tidak mengandung najis.
Tinta pemilu yang terbuat dari berbahan dasar najis dapat mempengaruhi segala sesuatu, termasuk sholat. Maka dari itu, tinta yang digunakan pada pemilu haruslah bersertifikasi halal.
Cucu juga mengatakan kehalalan tinta juga dipengaruhi oleh bahan pada produk tersebut yang dapat tembus air wudhu. Seperti diketahui, sahnya sholat juga tergantung dari keabsahan wudhunya.
Jadi kesimpulannya, bila hasil uji laboratorium menyatakan bahwa tinta pemilu tidak mengandung najis, kita dapat langsung shalat dengan cukup diawali berwudhu seperti biasa. Namun jika ternyata terdapat najis maka harus dibersihkan terlebih dahulu sebelum sholat.
Itulah jawaban mengenai apakah tinta pemilu bisa dipakai sholat. Semoga mencerahkan.
Editor: Komaruddin Bagja