Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Ngaku Tak Dendam dengan Anies Baswedan: Dikasih Nilai 11 Gak Apa-Apa Tuh
Advertisement . Scroll to see content

Arti Pilpres Satu Putaran dalam Pemilu, Ternyata Begini Syaratnya

Jumat, 16 Februari 2024 - 11:47:00 WIB
Arti Pilpres Satu Putaran dalam Pemilu, Ternyata Begini Syaratnya
Arti pilpres satu putaran dalam pemilu (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Apakah arti pilpres satu putaran dalam pemilu?  Pilpres satu putaran adalah sistem pemilihan presiden dan wakil presiden yang dilakukan dalam satu tahap saja, tanpa perlu mengadakan putaran kedua jika tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara mayoritas absolut. 

Arti Pilpres Satu Putaran dalam Pemilu

Sistem ini berbeda dengan pilpres dua putaran yang berlaku saat ini di Indonesia, di mana putaran kedua akan digelar jika tidak ada pasangan calon yang mendapatkan lebih dari 50% suara di putaran pertama.

Dilansir dari berbagai sumber, arti pilpres satu putaran dalam pemilu beserta syaratnya akan dibahas sebagai berikut: 

Syarat Pemilu Satu Putaran

Pemilu satu putaran adalah sistem pemilihan presiden dan wakil presiden yang dilakukan dalam satu tahap saja, tanpa perlu mengadakan putaran kedua jika tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara mayoritas absolut. 

Sistem ini berbeda dengan pemilu dua putaran yang berlaku saat ini di Indonesia, di mana putaran kedua akan digelar jika tidak ada pasangan calon yang mendapatkan lebih dari 50% suara di putaran pertama.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut