Arti Pilpres Satu Putaran dalam Pemilu, Ternyata Begini Syaratnya
JAKARTA, iNews.id - Apakah arti pilpres satu putaran dalam pemilu? Pilpres satu putaran adalah sistem pemilihan presiden dan wakil presiden yang dilakukan dalam satu tahap saja, tanpa perlu mengadakan putaran kedua jika tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara mayoritas absolut.
Sistem ini berbeda dengan pilpres dua putaran yang berlaku saat ini di Indonesia, di mana putaran kedua akan digelar jika tidak ada pasangan calon yang mendapatkan lebih dari 50% suara di putaran pertama.
Dilansir dari berbagai sumber, arti pilpres satu putaran dalam pemilu beserta syaratnya akan dibahas sebagai berikut:
Pemilu satu putaran adalah sistem pemilihan presiden dan wakil presiden yang dilakukan dalam satu tahap saja, tanpa perlu mengadakan putaran kedua jika tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara mayoritas absolut.
Sistem ini berbeda dengan pemilu dua putaran yang berlaku saat ini di Indonesia, di mana putaran kedua akan digelar jika tidak ada pasangan calon yang mendapatkan lebih dari 50% suara di putaran pertama.