Arti Pilpres Satu Putaran dalam Pemilu, Ternyata Begini Syaratnya
JAKARTA, iNews.id - Apakah arti pilpres satu putaran dalam pemilu? Pilpres satu putaran adalah sistem pemilihan presiden dan wakil presiden yang dilakukan dalam satu tahap saja, tanpa perlu mengadakan putaran kedua jika tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara mayoritas absolut.
Sistem ini berbeda dengan pilpres dua putaran yang berlaku saat ini di Indonesia, di mana putaran kedua akan digelar jika tidak ada pasangan calon yang mendapatkan lebih dari 50% suara di putaran pertama.
Dilansir dari berbagai sumber, arti pilpres satu putaran dalam pemilu beserta syaratnya akan dibahas sebagai berikut:
Pemilu satu putaran adalah sistem pemilihan presiden dan wakil presiden yang dilakukan dalam satu tahap saja, tanpa perlu mengadakan putaran kedua jika tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara mayoritas absolut.
Bagaimana Jika Pemilu 2024 Dua Putaran? Begini Tahapan dan Jadwalnya
Sistem ini berbeda dengan pemilu dua putaran yang berlaku saat ini di Indonesia, di mana putaran kedua akan digelar jika tidak ada pasangan calon yang mendapatkan lebih dari 50% suara di putaran pertama.
Syarat-syarat pemilu satu putaran diatur dalam Pasal 416 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berikut ini adalah syarat-syarat tersebut:
Gibran Nyoblos di TPS 34 Solo, Diberondong Pertanyaan Pilpres 1 Putaran
Pilpres satu putaran dianggap memiliki beberapa keuntungan, antara lain:
Namun, pilpres satu putaran juga memiliki beberapa tantangan, antara lain:
JK Yakin Pilpres 2024 Tak Akan Satu Putaran
Arti Pilpres satu putaran dalam Pemilu cukup jelas bukan? Semoga artikel ini bermanfaat.
Editor: Komaruddin Bagja