Ayat Al Quran tentang Zina, Latin, Arti, Hadits
JAKARTA, iNews.id - Ada banyak Ayat Al Quran yang menjelaskan tentang Zina. Zina adalah perbuatan haram, yang ancaman hukumannya di dunia berupa cambuk 100 kali bagi yang statusnya ghairu muhshan, dan hukuman mati dengan cara dirajam (dilempari batu) apabila statusnya muhshan.
Sedangkan di akhirat nanti, tentu sudah menunggu hukuman yang pedih, karena dosa zina itu adalah dosa besar.
Pengertian Zina
Ustazah Aini Aryani dalam buku Halal-Haram Menikahi Wanita Berzina dan Hamil terbitan Rumah Fiqih Publishing menjelaskan, pengertian zina menurut Mazhab Syafi'i adalah hubungan seksual yang dilakukan oleh seorang laki-laki dari penduduk darul-islam kepada seorang perempuan yang haram baginya, yaitu tanpa akad nikah, atau syibhu akad, atau budak wanita yang dimiliki, dalam keadaan berakal, bisa memilih dan tahu keharamannya.
Pezina di dalam bahasa Arab disebut dengan istilah az-zani (الزاني) sedangkan bila berjenis kelamin perempuan, disebut dengan istilah az-zaniyah (الزانية).
Orang yang melakukan perbuatan zina disebut dengan pezina. Namun orang yang pernah berzina lalu sudah berhenti dari berzina dan bertaubat selama-lamanya, tentu sudah tidak bisa lagi dikatakan sebagai pezina.
1. Surat Al Isra ayat 32, Larangan Mendekati Zina
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا
Latin: Walaa taqrabu zinaa innahuu kaana faakhisyatan wasaaa a sabiilaa.
Artinya: Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. (QS. Al Isra: 32).
Tafsir Kemenag:
Dalam ayat ini, Allah swt melarang para hamba-Nya mendekati perbuatan zina. Maksudnya ialah melakukan perbuatan yang membawa pada perzinaan, seperti pergaulan bebas tanpa kontrol antara laki-laki dan perempuan, membaca bacaan yang merangsang, menonton tayangan sinetron dan film yang mengumbar sensualitas perempuan, dan merebaknya pornografi dan pornoaksi.
Semua itu benar-benar merupakan situasi yang kondusif bagi terjadinya perzinaan. Larangan melakukan zina diungkapkan dengan larangan mendekati zina untuk memberikan kesan yang tegas, bahwa jika mendekati perbuatan zina saja sudah dilarang, apa lagi melakukannya.
Dengan pengungkapan seperti ini, seseorang akan dapat memahami bahwa larangan melakukan zina adalah larangan yang keras, sehingga benar-benar harus dijauhi. Yang dimaksud dengan perbuatan zina ialah hubungan kelamin yang dilakukan oleh pria dengan wanita di luar pernikahan, baik pria ataupun wanita itu sudah pernah melakukan hubungan kelamin yang sah ataupun belum, dan bukan karena sebab kekeliruan.