Hukum dan Bacaan Adzan Bayi Sesuai Sunnah serta Hikmahnya
Tiap manusia yang dilahirkan ke dunia dari alam rahim dalam kondisi suci pasti menangis. Dalam hal ini, aspek pendengaran dan penglihatan harus selalu dioptimalkan untuk mencari ilmu dan pengetahuan sebagai bekal hidup di dunia dan akhirat.
وَاللّٰهُ اَخْرَجَكُمْ مِّنْۢ بُطُوْنِ اُمَّهٰتِكُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ شَيْئًاۙ وَّجَعَلَ لَكُمُ السَّمْعَ وَالْاَبْصَارَ وَالْاَفْـِٕدَةَ ۙ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
78
Dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatupun, dan Dia memberi kamu pendengaran, penglihatan dan hati, agar kamu bersyukur. (QS. An Nahl:78).
Selain adzan dan iqomah, juga disunnahkan membacakan Surat Al Ikhlas pada telinga kanan disambung dengan doa sebagai berikut:
وَاِنِّيْٓ اُعِيْذُهَا بِكَ وَذُرِّيَّتَهَا مِنَ الشَّيْطٰنِ الرَّجِيْمِ
Artinya: Aku mohon perlindungan untuknya serta anak-anak keturunannya kepada (pemeliharaan) Engkau daripada syaitan yang terkutuk". (QS. Ali Imran: 36).
Doa tersebut dibaca Istri Ali Imran saat melahirkan Siti Maryam dengan meminta perlindungan kepada Allah SWT dari godaan setan.
Dari hadits tentang adzan bayi jelas menyatakan bahwa melantunkan adzan pada telinga kanan sang bayi sesaat setelah dilahirkan ibunya merupakan syairat yang disunnahkan. Artinya, syariat yang telah dicontohkan Rasulullah SAW dan para sahabatnya.
Wallahu A'lam.
Editor: Kastolani Marzuki