JAKARTA, iNews.id - Bacaan niat puasa ganti puasa Ramadhan penting untuk diketahui umat Islam, khususnya yang masih punya utang puasa. Ketika seorang Muslim meninggalkan puasa Ramadhan karena udzur syar'i, harus mengganti puasa wajib tersebut di luar bulan Ramadhan.
Muslim yang batal puasanya baik disengaja maupun tidak saat bulan Ramadhan, juga diwajibkan mengganti puasanya di hari lain di luar Ramadhan. Mengerjakan ibadah tersebut sering disebut dengan qadha puasa.
7 Bekal Menyambut Bulan Ramadan Beserta Dalil-dalilnya
Qadha dalam Bahasa Arab bisa bermakna hukum dan penunaian. Sementara secara istilah, para ulama mendefinisikan qadha’ sebagai mengerjakan kewajiban (ibadah) setelah lewat waktunya.
Dalil tentang qadha puasa Ramadhan ini berdasarkan firman Allah SWT:
Bolehkah Puasa Qadha Ramadhan setelah Nisfu Syaban? Begini Kata Ulama
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (١٨٤
Artinya; “Maka Barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi Makan orang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, Maka Itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui” (Qs. Al-Baqarah: 184).
Lantas, bagaimana bacaan niat puasa ganti Ramadhan yang benar? Berikut bacaan lengkapnya.
Niat Puasa Ganti Puasa Ramadhan
نويت صوم غد عن قضاء فرض رمضان لله تعالى
Latin: Nawaitu Shauma Ghadin 'An Qadha'I Fardi Ramadhana Lillaahi Ta'Ala.
Artinya : Saya niat berpuasa besok dari mengqadha' fardu ramadhan Lillaahi Ta'ala
Niat Puasa Qadha Ramadhan tidak boleh dicampur dengan niat puasa sunnah. Sebab, status qadha puasa itu adalah wajib. Maka, niat harus dilakukan pada malam harinya atau saat makan sahur.
Syarat ini mendasarkan pada Hadits Rasulullah SAW.
“من لم يبيت النية قبل الفجر فلا صيام له”-
"Siapa yang tidak menetapkan niat sebelum fajar, maka tiada puasa baginya".
Batas Waktu Qadha Ramadhan
Berdasarkan Ijma’ para ulama, seseorang diwajibkan mengqadha’ puasa dalam rentang waktu setelah bulan Ramadhan sampai sebelum menjelang Ramadhan selanjutnya. Serta, diharamkan melakukan qadha puasa di hari-hari yang diharamkan.
Namun, puasa qadha Ramadhan dianjurkan untuk dilakukan sesegera mungkin. Jika belum sempat menunaikan qadha’ puasa, maka bulan Sya’ban adalah batas akhir untuk membayar hutang puasa yang belum ditunaikan.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan dalam hadits dari Abu Salamah, ia mendengar ‘Aisyah Ra :
كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ . قَالَ يَحْيَى الشُّغْلُ مِنَ النَّبِىِّ أَو بِالنَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم
Artinya: “Aku dahulu punya kewajiban puasa. Aku tidaklah bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari, no. 1950; Muslim, no. 1146).
Waktu untuk mengganti puasa Ramadhan boleh dilakukan tidak berurutan atau boleh dilakukan kapan saja selama masih dalam batas waktu yang ditentukan.
Itulah uraian mengenai niat puasa ganti puasa Ramadhan. Dalam keadaan tertentu, seorang muslim memang terpaksa harus meninggalkan puasa Ramadhan. Misalnya saja wanita haid atau nifas, orang sakit, musafir, atau kondisi darurat yang lain.
Namun, diwajibkan untuk mengganti puasa tersebut di luar bulan Ramadhan jika sudah tidak dalam kondisi-kondisi tersebut.
Wallahualam bissawab
Editor: Kastolani Marzuki
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku