Bolehkah Menikah di Bulan Muharram? Bisa Mendatangkan Petaka?
Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa."
Karena keistimewaan bulan Muharram, masyarakat dengan tradisi Islam tertentu menganggap bulan ini sangat sakral. Bahkan, ada yang menganggap bahwa menikah di bulan ini sangat dilarang karena dianggap bisa mendatangkan petaka.
Bahkan, hal itu seolah telah menjadi tradisi pada masyarakat tertentu. Lantas, bagaimana pandangan Islam mengenai menikah di bulan Muharram? Berikut adalah ulasannya yang dirangkum iNews.id, Kamis (22/6/2023).
Dikutip dari laman NU Jatim, menikah di bulan Muharram bukan sesuatu yang diharamkan dalam Islam. Menikah adalah sunnah Rasulullah yang sangat dianjurkan dan boleh dilakukan di bulan apa saja.
"Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahaya yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberianNya), Maha Mengetahui," (QS. An Nur:32)