Bolehkah Menikah di Bulan Muharram? Bisa Mendatangkan Petaka?
Islam menganjurkan kamu Muslim untuk segera menikah pernikahan apabila telah mampu secara mental dan material. Hal itu sebagaimana dalam sebuah hadist, Rasulullah SAW bersabda:
“Wahai para pemuda, jika kalian telah mampu terhadap biaya, maka menikahlah. Sungguh menikah itu lebih menentramkan mata dan lebih menjaga kelamin. Maka apabila tidak mampu, berpuasalah karena puasa bisa menjadi tameng”. (Imam Taqiyuddin Abi Bakr bin bin Muhammad al-Husaini asy-Syafi'i).
Oleh sebab itu, Islam tidak mengkhususkan waktu, tanggal, hari dan bulan untuk menikah. Namun, umat Muslim memang dapat mengikuti kebiasaan masyarakat setempat untuk tidak melaksanakan pernikahan di bulan tertentu.
Tetapi dengan catatan, umat Muslim dilarang memiliki kepercayaan atau keyakinan bahwa bulan Muharram dapat mendatangkan malapetaka.
Kepercayaan terhadap hal demikian dinilai fasik dan tidak memiliki pelajaran yang jelas. Ibnu al-Firkah menyebutkan: