Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dalil Puasa Asyura Menurut Hadis Shahih, Jangan Lewatkan 10 Muharram!
Advertisement . Scroll to see content

Bolehkah Puasa Asyura Digabung dengan Puasa Ganti Ramadhan? Ini Kata Ulama

Selasa, 25 Juli 2023 - 21:31:00 WIB
Bolehkah Puasa Asyura Digabung dengan Puasa Ganti Ramadhan? Ini Kata Ulama
Puasa Asyura boleh digabungkan dengan puasa ganti Ramadhan menurut ulama mazhab Syafii. (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Puasa Asyura 10 Muharram lazim diamalkan umat Islam karena ada anjuran dan keutamaannya. Namun, bolehkah puasa Asyura digabung dengan puasa ganti Ramadhan?

Sebagaimana diketahui, puasa Asyura puasa yang sudah disyariatkan dalam ajaran Nabi Muhammad SAW sebelum disyariatkannya puasa Ramadhan.

Dalil puasa Asyura ini disebutkan dalam sebuah hadits berikut ini. Dari Ibnu Abbas radhiallahu‘anhuma, Rasulullah SAW bersabda:

لَمَّا قَدِمَ الْمَدِينَةَ وَجَدَهُمْ يَصُومُونَ يَوْمًا ، يَعْنِى عَاشُورَاءَ ، فَقَالُوا هَذَا يَوْمٌ عَظِيمٌ ، وَهْوَ يَوْمٌ نَجَّى اللَّهُ فِيهِ مُوسَى ، وَأَغْرَقَ آلَ فِرْعَوْنَ ، فَصَامَ مُوسَى شُكْرًا لِلَّهِ . فَقَالَ « أَنَا أَوْلَى بِمُوسَى مِنْهُمْ » . فَصَامَهُ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ

Artinya: Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, beliau melihat orang-orang Yahudi berpuasa di hari Asyura’. Beliau bertanya, “Hari apa ini?” Mereka menjawab, “Hari yang baik, hari di mana Allah menyelamatkan Bani Israil dari musuhnya, sehingga Musa-pun berpuasa pada hari ini sebagai bentuk syukur kepada Allah. Akhirnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kami (kaum muslimin) lebih layak menghormati Musa dari pada kalian.” kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa dan memerintahkan para sahabat untuk puasa. (HR. Al Bukhari).

Keutamaan Puasa Asyura 10 Muharram sebagaimana diriwayatkan dalam hadits dari Abu Qatadah, bahwa puasa sunnah tersebut bisa menghapus dosa-dosa selama setahun yang telah lalu (HR Muslim 2/819).

Keutamaan puasa Asyura lainnya yakni sebaik-baik puasa setelah Ramadhan. Puasa Asyura ini disebut penghulunya amal di Bulan Muharram.

Hal ini disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda :

أفضل الصيام بعد رمضان شهر الله المحرم

“Sebaik-baik puasa setelah Ramadlan adalah puasa di bulan Allah, bulan Muharram.” (HR. Muslim).

Karena keutamaannya itu, umat Islam berlomba-lomba mengerjakan Puasa Asyura. Namun, bagaimana jika orang yang masih punya utang Ramadhan bolehkah menggabungkan puasa tersebut dengan puasa ganti? Berikut ulasannya.

Bolehkah Puasa Asyura Digabung dengan Puasa Ganti Ramadhan?

Dalam masalah tersebut, ulama 4 madzhab tidak pada satu suara; ada yang membolehkannya, ada juga yang membolehkannya namun makruh, dan ada juga yang melarangnya secara mutlak bahkan puasa sunnahnya tidak sah. 

Ahmad Zarkasih dalam bukunya berjudul Muharram Bukan Bulan Hijrahnya Nabi menjelaskan, pendapat pertama yang mengatakan bahwa boleh-boleh saja berpuasa sunnah walapun masih punya utang Ramadhan yang belum terbayar atau terganti. 

Ini adalah pendapatnya mazhab Syafi'i dan Hanafi termasuk juga salah satu riwayat Imam Ahmad bin Hanbal.Pendapat ini didasarkan bahwa yang namanya qadha Ramadhan itu hukumnya memang wajib, akan tetapi kewajiban qadha Ramadhan itu sifatnya ‘ala al-tarakhi yang artinya boleh menunda.

Sebab, waktu qadha ramadhan itu panjang, sejak masuk bulan Syawal sampai berakhirnya bulan Sya’ban di tahun selanjutnya. Artinya kewajiban qadha Ramadhan itu bukan kewajiban yang sifatnya ala al-Faur akan tetapi boleh menunda karena waktunya panjang.
Ini juga –dalam ilmu ushul Fiqh- disebut dengan istilah wajib Muwassa yaitu kewajiban yang waktunya panjang. Dalam syariah, wajib muwassa’ ini adalah kewajiban yang boleh ditinggalkan denagn syarat ada azam untuk melakukannya di kemudian hari sampai batas akhir waktunya. (Hasyiyah Ibn Abdin 1/117, Asna al-Mathalib 1/431, Tuhfatul-Muhtaj 3/457, al-Mughni 3/154-155)
Pendapat kedua, Madzhab al-Malikiyah menyatakan bahwa yang namanya berpuasa sunnah itu makruh hukumnya jika dilakukan oleh orang yang masih punya hutang Ramadhan. 

Artinya masih tetap boleh melakukan, dan sah puasanya, hanya saja akan jauh lebih baik dan lebih berpahal baginya jika ia mengerjakan yang wajib dulu, yaitu qadha Ramadhan, bukan malah puasa sunnah yang memang hukumnya tidak bisa menandingi yang wajib.
Kemakruhan tersebut ada karena memang ia menunda-nunda kewajiban yang memang sudah dibebankan kepadanya serta tidak menyegerakannya. Padahal sejatinya kewajiban itu harus disegerakan. (Hasyiyah al-Dusuqi 1/518) 

Sedangkan Madzhab Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat, kesunahan puasa Syawal pun demikian dengan Puasa Asyura hanya berlaku bagi mereka yang sudah melakukan puasa Ramadhan secara sempurna. Jadi, mereka yang masih punya utang kewajiban Ramadhan, tidak ada kesunahan puasa sunnah, justru itu menjadi keharaman.

Artinya orang yang berpuasa sunnah, baik itu syawal ataupun Puasa Asyura dan puasa sunnah lainnya sedangkan ia masih punya utang kewajiban Ramadhan, ia berdosa dan tidak sah puasa sunnahnya tersebut. Yang mesti dilakukan oleh mereka adalah menunaikan kewajibannya dahulu, yaitu membayar hutang puasa Ramadhannya. 

Namun dari perbedaan pendapat yang ada, semua ulama dari kalangan 4 madzhab tersebut sepakat bahwa menyegerakan yang wajib itu sangat dianjurkan, dan menundanunda kewajiban itu bukanlah sifat orang muslim yang baik.

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa boleh mengerjakan Puasa Asyura digabung dengan puasa ganti Ramadhan. Demikian pembahasan mengenai bolehkah puasa Asyura digabung puasa ganti, semoga mencerahkan.

Wallahu A'lam

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut