Bolehkah Tidak Puasa karena Perjalanan Jauh saat Mudik?
Tim Asatidz Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Muhammad Saiyid Mahadhir menjelaskan, kebolehan untuk buka puasa itu sangat jelas landasannya, Al Quran dan Sunnah.
Keduanya menyebutkan bahwa kebolehan berbuka itu atas alasan (illah) perjalanan (safar), dan perjalanan yang dimaksud tidak mengharuskan perjalanan yang memberatkan (masyaqqah), karena dalam teori illah, Ibnu Qudamah dalam kitabnya Raudah an-Nazhir menyebutkan bahwa perjalanan (safar) itu sendiri yang disebutkan oleh Al-Qur’an dan Hadits itu sudah masuk dalam katagori illah yang darinya bersumber banyak kemaslahatan (mansya’ al-hikmah), walaupun mungkin disana tidak terdapat sesuatu yang memberatkan atau menyusahkan.
Jadi perjalanan dengan sistem tranportasi modern sekarang ini tidak menggugurkan keberlakuan ayat serta hadits yang membolehkan bagi mereka yang melalukan perjalanan untuk berbuka.
Imam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa-nya jilid 25 halaman 210 juga menuliskan [يجوز الفطر للمسافر باتفاق الأمة، سواء كان قادرًا على الصيام، أو عاجزًا، وسواء شق عليه الصيام أو لم يشق ] bahwa kebolehan untuk berbuka bagi mereka yang melakukan perjalanan itu sudah mendajadi kesepakatan semua ulama, baik bagi mereka yang mampu untuk berpuasa maupun bagi mereka yang lemah untuk itu, baik pejalanannya memberatkan maupun perjalanan yang tidak memberatkan.
Karena itu, hukum dasarnya adalah boleh, bukan wajib. Jika memang demikian, mana yang lebih utama untuk dilakukan, berbuka atau tetap berpuasa?