Bolehkah Tidak Puasa karena Perjalanan Jauh saat Mudik?
Jadi perjalanan dengan sistem tranportasi modern sekarang ini tidak menggugurkan keberlakuan ayat serta hadits yang membolehkan bagi mereka yang melalukan perjalanan untuk berbuka.
Imam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa-nya jilid 25 halaman 210 juga menuliskan [يجوز الفطر للمسافر باتفاق الأمة، سواء كان قادرًا على الصيام، أو عاجزًا، وسواء شق عليه الصيام أو لم يشق ] bahwa kebolehan untuk berbuka bagi mereka yang melakukan perjalanan itu sudah mendajadi kesepakatan semua ulama, baik bagi mereka yang mampu untuk berpuasa maupun bagi mereka yang lemah untuk itu, baik pejalanannya memberatkan maupun perjalanan yang tidak memberatkan.
Karena itu, hukum dasarnya adalah boleh, bukan wajib. Jika memang demikian, mana yang lebih utama untuk dilakukan, berbuka atau tetap berpuasa?
Dalam hal ini setidaknya para ulama kita terbagi dalam tiga pendapat besar; Puasa lebih utama, berbuka lebih utama, mana yang paling memudahkan itulah yang utama.