Cara Membayar Fidyah dengan Uang
Yang terakhir adalah orang mati. Berdasarkan fiqih Syafi’i, kategori ini terbagi menjadi dua, yakni:
Seorang mati yang tidak wajib difidyahi karena disebabkan oleh uzur atau tidak memiliki kesempatan untuk mengganti hutang puasa. Contohnya ialah ketika seseorang mengalami sakit hingga ia meninggal dunia.
Seorang mati yang wajib difidyahi karena sebelumnya masih memiliki kesempatan untuk mengganti hutang puasa namun tidak dilakukan. Sehingga ahli waris/wali harus membayarkan fidyahnya menggunakan harta peninggalan mayit jika memang mencukupi.
Namun, dalam beberapa pendapat, juga ada yang menyebutkan bahwa ahli waris/wali boleh memilih antara membayar fidyah atau melaksanakan puasa untuknya.
Bila merujuk pada kitab al-Fiqih al-Islami wa Adillatuhu oleh Syekh Wahbah al-Zuhaili, takaran mud ini bila dikonversikan ialah sebanyak 6,75 ons atau 675 gram. Namun, berdasar kitab al-Makayil wa al-Mawazin al-Syar’iyyah oleh Syekh Ali Jumah, satu mud dinilai sama banyaknya dengan 5,10 ons atau 510 gram.
Sedangkan, menurut SK Ketua Baznas Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Zakat Fitrah dan Fidyah bagi wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, besaran fidyah adalah senilai Rp45.000 setiap hari (satu orang).
Ya, meski seperti yang dijelaskan sebelumnya, syarat fidyah adalah menggunakan makanan pokok yakni beras. Namun, ini merupakan pendapat mayoritas dari ulama Malikiyah, Syafi’iyah, serta Hanabilah.