Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapan Fidyah Dibayarkan? Muslim Wajib Simak Syarat dan Ketentuannya
Advertisement . Scroll to see content

Cara Membayar Fidyah dengan Uang

Kamis, 16 Februari 2023 - 23:11:00 WIB
Cara Membayar Fidyah dengan Uang
Cara membayar fidyah dengan uang (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Simak cara membayar fidyah dengan uang. Menurut Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), fidyah adalah berasal dari kata fadaa yang berarti menebus atau mengganti.

Secara luas, fidyah artinya bayaran yang dilakukan ketika seseorang tidak mampu menunaikan ibadah puasa karena alasan tertentu, sehingga diperbolehkan tidak berpuasa. 

Seseorang dengan suatu alasan berhalangan menunaikan ibadah puasa juga diperbolehkan tidak menggantinya di hari lain, namun kemudian wajib membayar fidyah.

Kategori orang yang wajib membayar fidyah

1. Orang tua renta 

Kategori yang diperbolehkan menggunakan cara membayar fidyah dengan uang adalah orang tua renta, seperti nenek atau kakek dimana kondisinya sudah tak mampu lagi menunaikan puasa. 

Kategori ini juga lepas dari tuntutan mengganti puasa yang ditinggalkan karena dikhawatirkan dapat menimbulkan kepayahan (masyaqqah).

2. Orang sakit parah

Seorang yang mengalami sakit parah dan tak sanggup berpuasa juga tidak diwajibkan menunaikan ibadah puasa Ramadhan. Namun, ia wajib membayar fidyah sebagai pengganti. 

Berbeda dengan orang sakit yang memiliki kemungkinan sembuh, maka ia tak mendapat kewajiban fidyah. Sehingga hanya wajib menggantinya di kemudian hari.

3.  Wanita Hamil dan Menyusui 

Cara membayar fidyah dengan uang bagi ibu hamil dan menyusui diperbolehkan karena mengingat keselamatan janin dalam kandungan atau bayi yang sedang diasuh. 

Ya, golongan ini tidak memiliki kewajiban menunaikan ibadah puasa saat bulan Ramadhan, namun harus menggantinya di kemudian hari.

Namun, pelaksanaan fidyah ini hanya berlaku apabila seorang wanita khawatir akan anak atau janinnya saja. Sebab, jika ia mengkhawatirkan keselamatan dirinya atau juga berserta anaknya, maka kewajiban fidyah pun gugur.

4. Orang yang Mengakhirkan Qadha Ramadhan 

Seseorang yang menunda-nunda mengganti puasa (qadha) hingga menjelang Ramadhan selanjutnya meskipun memiliki peluang untuk segera menunaikan, maka ia termasuk berdosa dan mendapat kewajiban membayar fidyah. 

Adapun besaran fidyah yang dibayarkan adalah sebanyak satu mud beras (makanan pokok) untuk hitungan satu hari hutang puasa.

5. Orang mati

Yang terakhir adalah orang mati. Berdasarkan fiqih Syafi’i, kategori ini terbagi menjadi dua, yakni:

Seorang mati yang tidak wajib difidyahi karena disebabkan oleh uzur atau tidak memiliki kesempatan untuk mengganti hutang puasa. Contohnya ialah ketika seseorang mengalami sakit hingga ia meninggal dunia.

Seorang mati yang wajib difidyahi karena sebelumnya masih memiliki kesempatan untuk mengganti hutang puasa namun tidak dilakukan. Sehingga ahli waris/wali harus membayarkan fidyahnya menggunakan harta peninggalan mayit jika memang mencukupi. 

Namun, dalam beberapa pendapat, juga ada yang menyebutkan bahwa ahli waris/wali boleh memilih antara membayar fidyah atau melaksanakan puasa untuknya.

Tata cara membayar fidyah dengan uang

Bila merujuk pada kitab al-Fiqih al-Islami wa Adillatuhu oleh Syekh Wahbah al-Zuhaili, takaran mud ini bila dikonversikan ialah sebanyak 6,75 ons atau 675 gram. Namun, berdasar kitab al-Makayil wa al-Mawazin al-Syar’iyyah oleh Syekh Ali Jumah, satu mud dinilai sama banyaknya dengan 5,10 ons atau 510 gram.

Sedangkan, menurut SK Ketua Baznas Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Zakat Fitrah dan Fidyah bagi wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, besaran fidyah adalah senilai Rp45.000 setiap hari (satu orang).

Ya, meski seperti yang dijelaskan sebelumnya, syarat fidyah adalah menggunakan makanan pokok yakni beras. Namun, ini merupakan pendapat mayoritas dari ulama Malikiyah, Syafi’iyah, serta Hanabilah.

Agar lebih jelas, berikut tata cara membayar fidyah dengan uang.

1. Hitung total jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
2. Niatkan untuk menunaikan fidyah
3. Kunjungi kantor Baznas atau pengelola zakat terdekat
4. Sampaikan tujuan untuk membayar fidyah kepada panitia zakat
5. Setelah itu, panitia zakat nantinya akan membacakan doa sebagai tanda fidyah tersebut tuntas dibayarkan.

Membayar fidyah hendaklah dengan makanan. Bukan dengan uang  karena dalam ayat dengan tegas dikatakan harus dengan makanan. Allah Ta’ala berfirman,

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (QS. Al Baqarah: 184).


Syaikh Sholih Al Fauzan hafizhohullah mengatakan, “Mengeluarkan fidyah tidak bisa digantikan dengan uang sebagaimana yang penanya sebutkan. Fidyah hanya boleh dengan menyerahkan makanan yang menjadi makanan pokok di daerah tersebut. Kadarnya adalah setengah sho’ dari makanan pokok yang ada yang dikeluarkan bagi setiap hari yang ditinggalkan. Setengah sho’ kira-kira 1½ kg. Jadi, tetap harus menyerahkan berupa makanan sebagaimana ukuran yang kami sebut. Sehingga sama sekali tidak boleh dengan uang. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Membayar fidyah dengan memberi makan pada orang miskin.” Dalam ayat ini sangat jelas memerintah dengan makanan.”(Al Muntaqo min Fatawa Syaikh Sholih Al Fauzan, 3/140.  Dinukil dari Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 66886)


Demikianlah tata cara membayar fidyah dengan uang yang perlu Anda ketahui.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut