Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Contoh Teks MC Tahlilan Orang Meninggal, Lengkap dengan Susunan Acaranya
Advertisement . Scroll to see content

Cara Membayar Sholat dan Puasa Orang Meninggal

Senin, 16 Mei 2022 - 18:51:00 WIB
Cara Membayar Sholat dan Puasa Orang Meninggal
Cara mengganti sholat dan puasa di Bulan Ramadhan bagi orang meninggal dalam islam. (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

Bagaimana dengan cara membayar puasa orang meninggal?

Mayoritas ulama mengatakan, bahwa hutang-hutang puasanya itu terhapus dengan sendirinya. Serta tidak pula wajib atas walinya mengqadha’ puasanya atau membayarkan fidyah atasnya. Namun dengan syarat ia memiliki ’uzur untuk tidak mampu mengqadha’nya semasa hidup.

Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW, ”Jika aku memerintahkan sesuatu maka kerjakanlah semampu kalian.” (HR. Bukhari Muslim dari Abu Hurairah). Dan karena puasa adalah haq Allah yang mesti dilakukan orang yang bersangkutan akan tetapi jika ia meninggal maka gururlah kewajiban atas dirinya dan walinya sebagaimana dalam perkara haji (badal haji).

Sedangkan Thawus dan Qatadah berpendapat akan wajibnya membayar fidyah atas walinya, sebab puasa yang dilakukan adalah puasawajib yang gugur kewajibannya kerena ketidak mampuan maka wajib baginyamembayar fidyah sebagaimana orang tua yang tidak berpuasa karena ketidakmampuan melakukannya. (Badai’ 2/103, Al Qawanin Al Fiqhiyyahh.110, Al Majmu’ 6/372, Al Mughni 3/142, Mughni Al Muhtaj 1/438).

Bila orang itu memiliki kesempatan untuk mengqadha’, namun belum sempat membayar hutang puasanya, kemudian dia meninggal dunia, para ulama berbeda pendapat tentang hukum membayar puasanya, apakah keluarganya harus berpuasa qadha’ untuk mengganti hutang puasa almarhum, ataukah cukup dengan membayar fidyah saja?

Dalam hal ini ada dua pendapat di antara ulama:

Pendapat pertama: Al Hanafiyyah, Al Malikiyyah, pendapat terkuat kalangan Al Hanabilah dan As Syafi’iyyah, mereka berpendapat bahwa keluarganya tidak wajib mengqadha’ puasanya. Kerena puasa Ramadhan merupakan kewajiban yang memiliki landasan syar’i yang tidak boleh diqadha’ orang lain serta tidak boleh diwakilkan pelaksanaannya pada orang lain ketika almarhum hidup atau setelah meninggal seperti ketentuan dalam shalat. (Lihat: Fath AlQadir wa Al ’Inayah 2/351, 352, 358, 359, Al Majmu’ 6/368-372, AlMughni4/398, Nihayah Al Muhtaj 3/184, Bidayah Al Mujtahid1/299, I’lam Al Muwaqqi’in 4/390, Al Muntaqa 2/36).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut