Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menhaj: Pelunasan Biaya Haji 2026 Dibuka 3 Gelombang
Advertisement . Scroll to see content

Cara Mendapatkan Undangan Haji dari Kerajaan Arab Saudi

Senin, 10 Juni 2024 - 15:43:00 WIB
Cara Mendapatkan Undangan Haji dari Kerajaan Arab Saudi
Cara mendapatkan undangan Haji dari Kerajaan Arab Saudi. Sebanyak 50 jemaah haji asal Indonesia undangan Raja Salman Bin Abdul Aziz Al Saud tiba di Jeddah, Arab Saudi, Minggu (9/6/2024). (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Cara mendapatkan undangan Haji dari Kerajaan Arab Saudi merupakan proses yang sangat diidamkan oleh banyak umat Islam di seluruh dunia.  Setiap tahun, Kerajaan Arab Saudi memberikan kesempatan emas ini kepada sejumlah individu terpilih, yang memungkinkan mereka untuk menunaikan ibadah haji tanpa harus menunggu dalam antrean panjang.

Proses ini melibatkan pengajuan permohonan kepada Kedutaan Besar Arab Saudi dan menunggu seleksi yang dilakukan oleh otoritas terkait. Bagi yang beruntung mendapatkan undangan, mereka akan diberikan fasilitas lengkap selama 17 hari di Tanah Suci, sebuah pengalaman yang tidak hanya memperkaya iman tetapi juga memberikan kenangan seumur hidup.

Dilansir iNews.id dari berbagai sumber, inilah penjelasan cara mendapatkan undangan Haji dari Kerajaan Arab Saudi:

Cara mendapatkan undangan Haji dari Kerajaan Arab Saudi

1. Mengajukan Permohonan

Calon jemaah haji harus mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Kedutaan Besar Arab Saudi di negara masing-masing. Permohonan ini merupakan langkah awal untuk mendapatkan pertimbangan dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

2. Koordinasi dengan Otoritas Terkait

Setelah permohonan diajukan, Kedutaan Besar Arab Saudi akan berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk memilih siapa yang berhak mendapatkan undangan haji khusus ini.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut