Cara Mengganti Puasa Ramadhan yang Sudah Berlalu Lama dan Lupa Jumlahnya
Artinya: “Aku dahulu punya kewajiban puasa. Aku tidaklah bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari, no. 1950; Muslim, no. 1146).
Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat MA dalam rubrik konsultasi fiqih dikutip dari laman rumahfiqih menjelaskan, dalam hal ini seluruh ulama sepakat bahwa hutang puasa itu tidak gugur, walaupun sudah lama terlewat dan belum dibayar atu mengganti puasa Ramadhan.
Tidak ada istilah hangus atau pemutihan dalam masalah ini. Bahkan hutang puasa ini tidak bisa dikonversi menjadi bentuk lain seperti sedekah atau memberi makan fakir miskin, selagi masih sehat dan mampu berpuasa.
Menurut Ustaz Ahmad Sarwat, cara mengganti Puasa Ramadhan yang sudah berlalu lama dan lupa jumlahnya, jumhur ulama seperi Imam Malik, Imam as-Syafi‘i dan Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwa harus mengqadha atau menggantinya setelah Ramadhan dan membayar fidyah.
Dasar pendapat mereka adalah qiyas, yaitu mengqiyaskan orang yang meninggalkan kewajiban mengqadha‘ puasa hingga Ramadhan berikutnya tanpa uzur syar‘i seperti orang yang menyengaja tidak puasa di bulan Ramadhan. Karena itu wajib mengqadha‘ serta membayar kaffarah (bentuknya Fidyah).