Cara Mengkafani Jenazah Laki-Laki dan Perempuan Lengkap dengan Doa
JAKARTA, iNews.id - Cara mengkafani jenazah adalah membungkusnya secara rapat (kecuali untuk kasus jenazah tertentu) dengan kain kafan. Tidak ada teknis khusus yang menjadi pakem dalam mengkafani jenazah.
Bahkan kalau hanya untuk melaksanakan kewajiban kifayah ini, menutupkan kain kafan pada auratnya saja itu sudah dikatakan sah. Meskipun hanya dengan sehelai kain. Minimal inilah pandangan salah satu madzhab fiqih yaitu madzhab syafi’i.
Argumentasi ulama syafi’iyyah adalah Rasulullah SAW pernah memerintahkan para shahabat untuk menutupi kekurangan kain kafan Mush’ab ibn ‘Umair yang cuma sehelai itu, hanya dengan rumput.
Namun dalam rangka memuliakan jenazah, tentu jika memang memungkinkan perlu melakukan dengan cara yang sesempurna mungkin. Sebagaimana sabda nabi, “maka hendaklah ia mengkafaninya dengan baik”.
Batas minimal kafan adalah satu helai yang menutupi seluruh badannya kecuali bagi mereka yang meninggal saat ihram di kota suci.
Hukum mengkafani jenazah yang merupakan salah satu tajhizul jenazah atau merawat mayit fardlu kifayah, kecuali bila hanya terdapat satu orang saja, maka hukumnya fardlu ‘ain.