Mengenai tidak perlunya makmum membaca al fatihah jika mendapati imam sudah ruku' disebutkan dalam hadits berikut:
إنما جعل الإمام ليؤتم به فلا تختلفوا عليه فإذا كبّر فكبّروا وإذا ركع فاركعوا
Artinya: Imam itu dijadikan hanya untuk diikuti, maka janganlah kalian menyelisihi imam. Jika imam telah takbir maka takbirlah kalian. Jika imam telah ruku’ maka ruku’lah kalian (HR Bukhari Muslim)
Maknanya, saat makmum mendapati imam dalam keadaan rukuk maka tidak perlu membaca Al Fatihah. Sehingga, makmum dapat mengejar imam dalam keadaan rukuk dan tercatat mendapat satu rakaat sebagaimana sabda Rasulullah SAW bersabda
"Barangsiapa yang mendapatkan ruku’ (bersama imam) maka ia telah mendapatkan satu rakaat" (HR. Abu Daud).
Itulah ulasan cara salat makmum yang tertinggal bacaan Al Fatihah pada rakaat pertama ketika sholat berjemaah. Semoga dapat bermanfaat.
Wallahu A'lam Bimuraadih
Editor: Kastolani Marzuki
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku