Contoh Hukum Bacaan Idgham Bighunnah
Membaca Alquran merupakan salah satu ibadah utama yang besar pahalanya, sebagaimana dijelaskan dalam Hadis berikut:
Abdullah bin Mas'ud ra. berkata: Rasulullah Saw. bersabda: “Siapa yang membaca satu huruf dari Alqur'an maka baginya satu kebaikan dengan bacaan tersebut, satu kebaikan dilipatkan menjadi 10 kebaikan semisalnya, dan aku tidak mengatakan الن satu huruf akan tetapi Alif satu huruf, Laam satu huruf dan Miim satu huruf.” (HR. Tirmidzi).
Sebagai sebuah ibadah, membaca Alquran haruslah sesuai ketentuan yang disebut “ilmu Tajwid”. Tajwid secara bahasa berasal dari kata jawwada, yujawwidu, tajwiidan artinya membaguskan atau menjadikan bagus, dapat pula diartikan sebagai "al-ityaanu biljayyidi" "segala sesuatu yang mendatangkan kebaikan".
Tujuan mempelajari Ilmu Tajwid adalah agar dapat membaca ayat-ayat Alquran secara benar sesuai dengan yang diajarkan oleh Nabi SAW, sehingga dapat memelihara lisan dari kesalahan-kesalahan ketika membacanya.
Hukum mempelajari ilmu Tajwid sebagai disiplin ilmu adalah fardhu kifayah, namun hukum membaca Alquran dengan memakai aturan Tajwid adalah fardhu 'ain.
Syeikh Ibnul Jazari menjelaskan: "Membaca Alquran dengan Tajwid, hukumnya wajib. Siapa saja yang membaca Alquran tanpa memakai Tajwid, hukumnya dosa. Karena sesungguhnya Allah menurunkan Alquran dengan Tajwidnya.
Rasulullah SAW memberikan motivasi yang besar untuk menjadi muslim yang terbaik, yaitu dengan belajar dan mengajarkan Alquran. Hal ini sebagaimana sabda Nabi SAW:
“Sebaik-baik kalian adalah orang yang belajar Al-Qur`an dan mengajarkannya.” (HR Bukhari).