Dalil Puasa Syawal Menurut Hadits Nabi SAW, Berikut Bacaan Niat dan Artinya
Ustaz Ahmad Zarkasih LC dari Rumah Fiqih Indonesia menjelaskan, perbedaan pendapat di kalangan ulama merupakan sesuatu yang wajar dan sudah lama terjadi sejak 13 abad lalu.
"Kalau nanti ada yang mengatakan bahwa puasa 6 hari syawal itu bukanlah sebuah kesunahan, dan malah hukumnya itu makruh, tidak perlu kaget dan tidak usah marah. Pendapat seperti itu bukan sesuatu yang baru, bukan juga pendapat yang baru lahir kemarin sore. Justru pendapat tersebut sudah ada sejak 13 abad tahun lalu," kata Ustaz Ahmad Zarkasih.
Pendapat yang mengatakan bahwa puasa 6 hari syawal itu adalah sebuah ke-makruh-an adalah pendapat yang dipegang oleh madzhab Imam Malik di madinah. Yang jelas memang berbed dengan pendapat jumhur (al-Hanafiyah, al-Syafiiyah dan al-Hanabila) yang memang berpendapat bahwa puasa 6 hari syawal itu puasa sunnah.
Mengutip keterangan Syekh Muhammad Nawawi al- Bantani dalam Syarh Muslim. “Ulama mazhab Syafi’i berpandangan bahwa puasa enam hari pada Syawal paling utama/afdal dilaksanakan secara berturut-turut setelah Idul Fitri. Namun, jika tidak secara berturut-turut (setelah Idul Fitri) atau dilaksanakan hingga akhir Syawal pun tetap akan mendapatkan keutamaan puasa Syawal sepanjang sebelumnya telah melaksanakan puasa Ramadlan.”
Keutamaan Puasa Syawal
Menurut Ibnu Rajab al-Hambali, keutamaan puasa enam hari pada Syawal antara lain menggenapkan pahala puasa Ramadlan menjadi setahun penuh.