Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Teks Khutbah Jumat Bulan Dzulhijjah Singkat Edisi 13 Juni 2025: 3 Pesan Rasulullah
Advertisement . Scroll to see content

Dalil Qurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Apakah Boleh?

Selasa, 06 Juni 2023 - 20:54:00 WIB
Dalil Qurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Apakah Boleh?
Dalil qurban untuk orang yang sudah meninggal (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Di antara dalil yang menjadi dasar kebolehan menghadirkan pahala kurban untuk orang yang sudah meninggal adalah hadis riwayat Imam Muslim dari Sayyidah Aisyah.

“Sesungguhnya Rasulullah SAW diberi hewan domba untuk dijadikan qurban, lalu beliau membaringkan domba tersebut dan menyembelihnya, kemudian beliau mengucapkan: Dengan menyebut nama Allah. Ya Allah, terimalah dari Muhammad, keluarga Muhammad dan dari umat Muhammad Kemudian beliau berkurban dengannya.”

Dalam hadits tersebut, Rasulullah SAW dalam niatnya mengikutsertakan umat dan tentunya sebagian umatnya ada yang sudah meninggal. 
Karena itu, para ulama sepakat mengenai kebolehan mengikutsertakan orang yang sudah meninggal dalam qurban dan menghadiahkan pahala qurban tersebut untuk mereka yang sudah meninggal. Wallahualam bissawab

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut