Golongan Orang yang Berhak Menerima Fidyah
Fidyah yang paling mudah adalah dengan memberikan makanan siap saji yang dilengkapi dengan lauk-pauk, dibuat dalam satu bungkus makanan. Jika memiliki utang puasa selama 30 hari, maka perlu menyiapkan 30 bungkus makanan.
Fidyah juga bisa diberikan dalam bentuk bahan mentah, seperti beras. Namun, para ulama memiliki perbedaan pendapat tentang takaran dan konversinya. Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia berpendapat bahwa fidyah sebesar setengah sha', yang jika dihitung setara dengan 1,25 kg beras per hari. Besar fidyah dapat dihitung dengan mengalikan jumlah utang puasa dengan besarnya fidyah per harinya.
Fidyah diberikan kepada fakir miskin dalam bentuk makanan. Fidyah tidak diberikan kepada orang yang berkecukupan, sehingga perlu berhati-hati dalam menyalurkan fidyah saat berbuka puasa.
Editor: Komaruddin Bagja