Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal Lengkap Puasa Ayyamul Bidh Desember 2025, Bacaan Niat dan Keutamaan
Advertisement . Scroll to see content

14 Hadits tentang Pernikahan Tulisan Arab, Latin dan Artinya serta Keutamaan

Rabu, 14 September 2022 - 21:45:00 WIB
14 Hadits tentang Pernikahan Tulisan Arab, Latin dan Artinya serta Keutamaan
Pernikahan dalam Islam disebutkan dalam banyak hadits. Menikah merupakan salah satu bentuk sunnah Nabi SAW. (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

7. Penyabar dan Subur

Rasulullah SAW menganjurkan untuk memilih calon istri yang penyayang dan subur.

تزوجوا الودود الولود فاني مكاثر بكم الأمم

Artinya: “Nikahilah wanita yang penyayang dan subur! Karena aku berbangga dengan banyaknya ummatku.” (HR. An Nasa’I dan  Abu Dawud)

8. Baik Agamanya

Rasulullah SAW mengajurkan untuk memilih calon pasangan yang baik agamanya.

تنكح المرأة لأربع: لمالها ولحسبها وجمالها ولدينها، فاظفر بذات الدين تربت يداك

Artinya: “Wanita biasanya dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena kedudukannya, karena parasnya dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih karena agamanya (keislamannya), sebab kalau tidak demikian, niscaya kamu akan merugi.” (HR. Bukhari-Muslim)

9. Perempuan yang Merdeka

Hendaklah memilihi pasangan hidup yang tidak bersuami atau beristri. Selain disebut pelakor, menikahi pasangan hidup yang sudah bersuami atau beristri agar tidak timbul masalah.

مَنْ أَرَادَ أَنْ يَلْقَى اللَّهَ طَاهِرًا مُطَهَّرًا فَلْيَتَزَوَّجْ الْحَرَائِرَ

“Barang siapa yang mau menghendaki Allah dalam keadaan suci dan disucikan, maka hendaklah dia mengawini wanita merdeka." (HR. Imam ibn Majah)

10. Tidak Meminang yang Sedang Dipinang Orang Lain

أَنْ يَبِيعَ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ وَلَا يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِبُ

Artinya: “Sesama mukmin adalah bersaudara, maka baginya tidak halal menawar barang yang telah ditawar (dibeli) oleh saudaranya dan tidak halal meminang perempuan yang telah dipinang oleh saudaranya, kecuali bila saudaranya telah membatalkan pinangan.” (Al Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut