Haji Ifrad adalah Ibadah Haji Dilakukan Sebelum Umrah, Begini Niat, Syarat, dan Tata Cara Pelaksanaannya
JAKARTA, iNews.id - Niat, syarat, dan tata cara pelaksanaan Haji Ifrad perlu diketahui setiap muslim. Haji Ifrad adalah ibadah haji yang dilakukan sebelum umrah.
Kata Ifrad memiliki makna menyendirikan atau memisahkan. Artinya, seorang muslim melaksanakan ibadah haji saja tanpa melaksanakan umrah. Seorang muslim yang menjalankan haji jenis ini tidak dikenakan dam atau denda dan dapat dilaksanakan dengan dua cara. Antara lain yaitu melaksanakan haji saja (tanpa melaksanakan umroh). Atau melaksanakan haji dulu, lalu baru melaksanakan umroh setelah selesai berhaji.
Selain Haji Ifrad, ada juga Haji Tamattu dan Haji Qiran. Pelaksanaan ketiga haji tersebut sama-sama berkaitan dengan pelaksanaan ibadah umroh.
Haji Tamattu adalah ibadah haji yang pelaksanaannya mendahulukan ibadah umroh. Sementara Haji Qiran adalah pengertian dari jenis haji yang menggabungkan ibadah haji dan umrah secara bersamaan dalam satu kali proses sekaligus.
Ibadah haji sebagai bagian dari rukun islam memang diwajibkan bagi yang mampu. Hal ini didasarkan pada firman Allah subhanahu wata’ala:
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلهِ
Artinya: "Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah untuk Allah," (QS al-Baqarah: 196).
Lantas bagaimana tata cara, niat, dan syarat pelaksanaan Haji Ifrad? Berikut ini adalah ulasannya.
Dilansir iNews.id dari biro perjalanan haji dan umrah Hayatun Tour, Kamis (30/6/2022), terdapat beberapa syarat dan langkah-langkah tata cara pelaksanaan Haji Ifrad. Namun sebelum itu, penting untuk mengetahui bacaan niat Haji Ifrad.
Lafal Niat Haji Ifrad yakni sebagai berikut:
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ حَجًّا.
Latin: Labbaika Allahumma hajjan.
Artinya: Aku sambut panggilanMu ya Allah untuk berhaji.
Atau dengan niat berikut:
نَوَيْتُ الحَجَّ وَأَحْرَمْتُ بِهِ لِلَّهِ تعَالَى.
Latin: Nawaitul hajja wa ahramtu bihi lillahi ta'ala.
Artinya: Aku niat haji dengan berihram karena Allah ta'ala.
- Syarat Haji Qiran
Syarat Haji Ifrad tidak jauh berbeda dengan syarat haji lainnya. Adapun beberapa syaratnya antara lain adalah sebagai berikut ini:
1. Beragama Islam
Beragama islam adalah syarat wajib pertama seseorang dalam melaksanakan ibadah haji. Terlebih, ibadah haji merupakan bagian dari rukun islam tepatnya rukun islam kelima.
2. Baligh, berakal sehat, dan merdeka
Syarat Haji Ifrad yang kedua adalah seseorang harus sudah baligh. Dalam hal ini, artinya seorang muslim sudah bisa membedakan mana yang baik atau benar dan yang tidak. Selain itu, harus berakal sehat sehingga akan bisa mengikuti ketentuan dan panduan pelaksanaan ibadah haji.
3. Mampu
Sebagai rukun islam kelima, ibadah haji diwajibkan bagi setiap muslim yang mampu. Baik secara materi, mental, hati, pengetahuan, hingga keamanan. Secara materi atau finansial, harta yang dipakai juga harus halal dan jangan sampai berasal dari sumber yang batil.
Pelaksanaan ibadah Haji Ifrad dimulai dari ketika jamaah tiba di Makkah, langsung melaksanakan tawaf qudum atau tawaf yang dilakukan di awal saat bru tiba di Makkah.
Setelah itu, dilanjutkan dengan melakukan shalat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim. Kemudian lanjut melakukan Sa'i antara bukit Safa dan Marwah tanpa melakukan tahallul.
Lalu jamaah haji menetapkan diri dengan kondisi berihram. Jika telah berihram, jamaah haji tidak diperkenankan lagi melakukan segala sesuatu yang diharamkan.
Kondisi berihram tersebut dilakukan sampai datangnya waktu tahallul, yakni pada tanggal 10 Zulhijah.
Jika pelaksanaan Haji Ifrad sudah selesai, sahabat jamaah diperbolehkan melepas pakaian ihramnya dan dan bisa mengganti dengan pakaian biasa.
Lalu jika jamaah haji ingin melaksanakan ibadah umroh, maka pakaian ihram harus dikenakan kembali. Sebagai catatan, pelaksanaan haji ini tidak perlu membayar dam.
Demikian pengertian Haji Ifrad lengkap beserta niat, syarat, dan tata cara pelaksanaanya. Secara bahasa, haji memiliki arti menyengaja atau menuju. Sedangkan secara istilah, haji artinya menyengaja berkunjung ke Baitullah, di Mekkah untuk melakukan ibadah pada waktu dan cara tertentu serta dilakukan dengan tertib.
Editor: Komaruddin Bagja