Haji Tamattu: Pengertian, Cara Pelaksanaan dan Ketentuan Dam
Selama jeda waktu tahallul itu, jemaah bisa bersenang-senang karena tidak dalam keadaan ihram dan tidak terkena larangan ihram. Akan tetapi, ia dikenakan dam.
Adapun pelaksanaan ibadah haji tamattu dilakukan saat berangkat ke Tanah Suci di bulan haji yaitu Syawal, Zulqa’dah, dan Dzulhijjah sebelum hari Arafah. Selanjutnya, berihram dari miqat dengan niat melakukan umrah bukan haji.
Setibanya di Makkah kemudian menyelesaikan ihram serta berdiam di Makkah hingga menunggu datangnya Hari Arafah. Setelah umrah, biasanya jemaah menunggu hingga satu minggu atau bahkan satu bulan hingga pelaksanaan ritual haji.
Hal ini membuat jemaah dapat lebih leluasa serta tidak kena ketentuan atau hal yang diharamkan bagi orang yang ihram. Orang yang melaksanakan haji tamattu wajib membayar denda, yang termasuk kategori dam nusuk.