Hukum Bacaan Gharib, Pengertian & Contoh Dalam Alquran
JAKARTA, iNews.id - Hukum bacaan gharib dalam Alquran yaitu bacaan-bacaan yang tidak sesuai dengan kaidah bunyi dalam ilmu al-ashwat. Bacaan-bacaan tersebut dikenal dengan istilah gharib.
Gharib merupakan isim sifat dari kata “gharaba – yaghribu” yang artinya tersembunyi atau samar. Menurut ulama Qurra‟, gharib artinya sesuatu yang perlu penjelasan khusus karena samarnya pembahasan atau karena rumitnya permasalahan baik dari segi huruf, Lafal, arti maupun pemahaman yang terdapat dalam Al-Qur‟an.
Dikutip dari Buku Al-Qur'an Hadis MTs Kelas IX yang ditulis Nismatul Khoiriyah terbitan Kemenag RI, ada lima hukum bacaan gharib yang akan dikaji berikut ini antara lain: imalah, isymam, tas-hil, naql, mad/Qashr.
1. Imalah
Pengertian Imalah secara bahasa berasal dari kata Amala-Yamiilu-Imalatan. Secara istilah, Imalah adalah mencondongkan bacaan harakat fathah pada harakat kasrah sekitar dua pertiganya. Imalah secara bahasa juga berarti memiringkan bacaan harakat fathah ke arah bacaan kasrah, atau memiringkan bacaan alif ke arah ya'.
Menurut Imam Hafs, bacaan Imalah dalam Alquran hanya ada satu yaitu Surat Hud (11) ayat 41 juz 12. Pada pertengahan ayat tersebut terdapat lafal "Majraha" yang dibaca Imalah menjadi "Majreha".
وَقَالَ ارْكَبُوْا فِيْهَا بِسْمِ اللّٰهِ مَجْرٰ۪ىهَا وَمُرْسٰىهَا ۗاِنَّ رَبِّيْ لَغَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Latin: Wa qoolarkabuu fiihaa bismillahi Majreeha wa mursaaha. Inna rabbii laghofuururrokhiim.
Artinya: Dan Nuh berkata:"Naiklah kamu sekalian ke dalamnya dengan menyebut nama Allah di waktu berlayar dan berlabuhnya". Sesungguhnya Rabbku benar-benar Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.