Hukum Bayar Zakat Fitrah Online
Jika zakat fitrah dilaksanakan secara online, secara otomatis tidak ada ijab dan kabul di dalamnya, berbeda jika zakat fitrah dilakukan secara langsung kepada orang yang berhak menerimanya. Lalu bagaimana hukum bayar zakat fitrah secara online?
Dalam hal ini ada dua pendapat besar. Pertama, ada yang mewajibkan ijab kabul dalam ibadah zakat fitrah. Dari sini, berarti zakat fitrah secara online tidak bisa dilakukan karena tidak terdapat ijab dan kabul.
Kedua, ada yang mengatakan bahwa ijab kabul dalam zakat tidak diwajibkan. Ini berarti zakat fitrah yang dibayar secara online dapat dilakukan. Bagi yang berpendapat seperti ini, ijab kabul bukanlah suatu keharusan, yang penting adalah perpindahan kepemilikan harta yang dijadikan zakat tersebut.
Sebelum membayar zakat, ada baiknya membaca niat. Karena, dalam Islam ganjaran bagi seseorang tergantung dari niatnya. Maka dari itu, niat adalah sesuatu yang penting sebelum melakukan ibadah. Berikut niat membayar zakat:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لله تَعَالى
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah.”
Keduanya sama-sama memiliki argumentasinya masing-masing. Umat Islam tinggal memilih salah satu dari kedua pendapat di atas. Dalam Islam, bukanlah hal aneh adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama, apalagi dalam urusan-urusan yang bukan urusan ushul atau dasar.
Wallahu a’lam.
Editor: Kastolani Marzuki