Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bagaimana Hukum Zakat Fitrah Online? Simak Jawabannya!
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Bayar Zakat Fitrah Online

Minggu, 08 Mei 2022 - 08:33:00 WIB
Hukum Bayar Zakat Fitrah Online
Hukum bayar zakat fitrah online yang perlu diketahui Muslim. (Foto: PPPA Daarul Quran)
Advertisement . Scroll to see content

Tak sedikit yang lebih memilih untuk menunaikan zakat secara online karena lebih praktis dan tidak membutuhkan waktu lama. Membayar zakat secara online juga lebih efektif dari segi waktu dan ongkos. 

Orang yang ingin berzakat fitrah tinggal membuka handphone miliknya. Kemudian cari lembaga zakat yang menyediakan jasa bayar zakat fitrah secara online.

Namun, bagaimana hukum bayar zakat fitrah online? Dalam hal ini, perlu dibahas mengenai akad ijab kabul dalam pelaksanaan ibadah zakat fitrah. Apakah ijab kabul ketika zakat fitrah adalah hal yang harus dilakukan atau tidak? 

Jika zakat fitrah dilaksanakan secara online, secara otomatis tidak ada ijab dan kabul di dalamnya, berbeda jika zakat fitrah dilakukan secara langsung kepada orang yang berhak menerimanya. Lalu bagaimana hukum bayar zakat fitrah secara online?

Dalam hal ini ada dua pendapat besar. Pertama, ada yang mewajibkan ijab kabul dalam ibadah zakat fitrah. Dari sini, berarti zakat fitrah secara online tidak bisa dilakukan karena tidak terdapat ijab dan kabul.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut