Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lebaran 2026 Berapa Hari Lagi? Hitung Mundur Menuju Ramadan dan Idulfitri 1447 H
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Berenang saat Puasa Ramadhan, Ini Kata Ulama Fiqh

Rabu, 20 April 2022 - 10:18:00 WIB
Hukum Berenang saat Puasa Ramadhan, Ini Kata Ulama Fiqh
Hukum berenang saat puasa Ramadhan (Foto:Jacoblund/Element Envato)
Advertisement . Scroll to see content

Syekh Ibnu Hajar Al-haitami mengatakan:

أما الصائم فتكره له المبالغة فيهما خشية الإفطار 

Artinya, "Adapun orang berpuasa, dimakruhkan baginya melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung karena berpotensi membatalkan puasa," (Lihat Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Minhajul Qowim, Hamisy Hasyiyatut Turmusi).

Kesimpulannya, hukum berenang saat puasa di bulan Ramadhan adalah makruh. Hukum tersebut juga berlaku sama dengan aktivitas menyelam yang berpotensi masuknya air ke dalam tubuh.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut