Hukum Berenang saat Puasa Ramadhan, Ini Kata Ulama Fiqh
Rabu, 20 April 2022 - 10:18:00 WIB
Syekh Ibnu Hajar Al-haitami mengatakan:
أما الصائم فتكره له المبالغة فيهما خشية الإفطار
Artinya, "Adapun orang berpuasa, dimakruhkan baginya melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung karena berpotensi membatalkan puasa," (Lihat Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Minhajul Qowim, Hamisy Hasyiyatut Turmusi).
Kesimpulannya, hukum berenang saat puasa di bulan Ramadhan adalah makruh. Hukum tersebut juga berlaku sama dengan aktivitas menyelam yang berpotensi masuknya air ke dalam tubuh.
Editor: Komaruddin Bagja