Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ngeri! 110 Anak Direkrut Teroris Lewat Game Online dan Instagram
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Bermain Game Free Fire dalam Islam, Simak Perspektif Berbagai Lembaga dan Pandangan Ulama

Minggu, 03 November 2024 - 16:34:00 WIB
Hukum Bermain Game Free Fire dalam Islam, Simak Perspektif Berbagai Lembaga dan Pandangan Ulama
Hukum Bermain Game Free Fire dalam Islam (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -  Pertanyaan mengenai hukum bermain game Free Fire dalam Islam sering menjadi perdebatan di kalangan umat Muslim. Banyak yang berpendapat bahwa bermain game, terutama game online seperti Free Fire, lebih banyak mudharatnya dibandingkan manfaatnya. 

Hal ini terutama berlaku jika permainan tersebut melanggar norma dan nilai-nilai agama serta hukum negara.

Free Fire adalah salah satu game online yang sangat populer di kalangan anak muda, dengan genre battle royale di mana pemain harus bertarung untuk menjadi yang terakhir selamat. 

Berbagai lembaga dan ulama memberikan pandangan yang berbeda mengenai hukum bermain game ini.

Berikut adalah penjelasan mengenai hukum bermain game Free Fire dalam Islam berdasarkan informasi dari berbagai sumber.

Hukum Bermain Game Free Fire dalam Islam

1. Majelis Ulama Indonesia (MUI)

MUI telah merencanakan untuk mengeluarkan fatwa mengenai hukum bermain game Free Fire. Namun, hingga saat ini, belum ada penelitian yang memastikan status hukumnya secara resmi. Beberapa alasan yang mendasari perdebatan ini antara lain:

  1. Kekerasan: Game Free Fire mengandung elemen kekerasan yang dilarang dalam agama Islam.
  2. Adegan Membunuh: Beberapa adegan dalam game melibatkan tindakan pembunuhan, yang bertentangan dengan ajaran Islam.
  3. Perilaku Toxic: Permainan ini seringkali memicu perilaku kasar dan negatif yang tidak sesuai dengan nilai-nilai agama.


2. Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh

MPU Aceh secara resmi mengeluarkan fatwa bahwa bermain game Free Fire adalah haram. Keputusan ini berlaku di wilayah Aceh sejak Juni 2019. Salah satu faktor yang mempengaruhi keputusan ini adalah viralnya video seorang anak yang melakukan shalat dengan gerakan push-up ala gaya Free Fire.

Pandangan Lain

Beberapa ulama berpendapat bahwa bermain game diperbolehkan selama tidak mengganggu kewajiban agama, seperti menunaikan shalat dan berbakti kepada orang tua. Namun, penting untuk diingat bahwa perilaku saat bermain harus tetap mengikuti norma-norma agama dan etika.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut