Hukum Mimpi Basah Saat Puasa, Batalkah?
JAKARTA, iNews.id - Hukum mimpi basah saat puasa kerap diperbincangkan ketika Ramadhan tiba. Pasalnya, mengeluarkan air mani diketahui merupakan salah satu hal yang dapat membatalkan puasa.
Selain puasanya batal, mengeluarkan air mani juga membuat seseorang harus mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan. Bahkan akan ada kafarat atau denda jika keluarnya air mani disebabkan oleh hubungan suami istri.
Namun jika dalam keadaan tidur, keluarnya air mani ini masih menjadi perdebatan karena tergolong dalam kategori tak sengaja.
Oleh sebab itu, umat muslim perlu mengetahui hukum keluar air mani saat tidur atau mimpi basah ketika berpuasa berikut ini.
Melansir dari laman NU Online, Jumat (15/3/2024), mimpi basah termasuk kejadian mengeluarkan air mani tanpa disengaja karena berada dalam keadaan tidur. Dengan demikian, puasa yang dilakukan orang tersebut tetap sah dan tidak perlu di-qadha di waktu yang berbeda.