Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hukum Shalat Berjamaah Laki-Laki dan Perempuan yang Bukan Mahram, Muslim Wajib Tahu!
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Imam Salat Lupa Kalau Wudunya Sudah Batal, Sahkah Shalatnya?

Kamis, 24 November 2022 - 19:42:00 WIB
Hukum Imam Salat Lupa Kalau Wudunya Sudah Batal, Sahkah Shalatnya?
Hukum imam salat lupa kalau wudunya sudah batal dalam shalat berjamaah. (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hukum imam salat lupa kalau wudunya sudah batal menarik diulas. Sebab, masalah itu berkaitan dengan sah tidaknya shalat berjamaah yang dikerjakan.

Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk selalu melaksanakan shalat berjemaah. Selain sebagai simbol keutuhan umat Islam, juga menghilangkan sekat perbedaan, serta memperkuat ikatan persaudaraan sesama Muslim. 

Keutamaan shalat berjamaah juga sangat besar. Salah satunya bernilai pahala 27 derajat.

Rasulullah SAW bersabda:

 وقال صلى الله عليه وسلم: {صَلاَةُ الجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلاَة الفَذِّ بِسَبْعٍ وعِشْرِينَ دَرَجَةً}. 

Artinya: Shalat berjamaah lebih utama daripada shalat sendirian dengan selisih 27 derajat. (HR. al-Bukhari).

Shalat jamaah bisa didirikan paling sedikit oleh dua orang yakni, seorang imam dan seorang makmum. 

Hukum melakukan shalat berjamaah dalam shalat lima waktu adalah fardhu kifaayah bagi orang Muslim laki-laki, mukim, merdeka dan tidak ada udzur. 

Dengan demikian jika dalam satu desa tidak ada yang mengerjakan shalat berjamaah sama sekali, maka semua penduduk desa tersebut berdosa. Seseorang masih dianggap mengikuti jamaah selagi imamnya masih belum melafalkan miim-nya lafal: عَلَيْكُمْ dalam salam pertama, meskipun makmum tidak sempat duduk bersama duduk tasyahud-nya imam.

Lantas, apa hukumnya ketika dalam shalat berjamaah mendapati imam salat lupa kalau wudhunya sudah batal. Apakah makmum otomatis ikut batal shalatnya atau tidak?

Hukum Imam Salat Lupa Kalau Wudunya Sudah Batal

Mengenai hukum imam salat lupa kalau wudunya sudah batal, kalangan ulama berbeda pendapat.

Dilansir dari laman rumahfiqih, ulama Madzhab Syafi'i berpendapat bahwa makmum tetap sah shalatnya meski imam salat lupa kalau wudunya sudah batal.

Ulama Syafi'iyyah, Al-Muzani (w. 264 H) menuliskan di dalam kitabnya Mukhtashar Al-Muzani sebagai berikut :

: الْقِيَاسُ أَنَّ كُلَّ مُصَلٍّ خَلْفَ جُنُبٍ وَامْرَأَةٍ وَمَجْنُونٍ وَكَافِرٍ يُجْزِئُهُ صَلَاتُهُ إذَا لَمْ يَعْلَمْ بِحَالِهِمْ

Diqiyaskan setiap yang melaksanakan shalat dibelakang imam yang junub, perempuan, orang gila dan kafir sah shalatnya apabila tidak mengetahui keadaan mereka. (Al-Muzani Mukhtashar Al-Muzani, jilid 8 hal. 116).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut