Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ramai Wacana Kucing Liar Dipindahkan ke Kepulauan Seribu, Ini Kata Rano Karno
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Jual Beli Kucing Menurut Islam, Begini Pendapat Ulama

Senin, 15 Februari 2021 - 06:30:00 WIB
Hukum Jual Beli Kucing Menurut Islam, Begini Pendapat Ulama
Dita Agustina memberi makan kucing di Parung, Bogor, Jumat (27/12/2019) (Foto: iNews/Wildan Hidayat)
Advertisement . Scroll to see content

Artinya: Dan boleh menjual belikan kucing rumahan. Sedang pelarangan pengambilan uang hasil penjualan kucing dalam hadits Muslim dita’wil bahwa kucing yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah kucing liar, karena tiada manfaat sebagai penghibur dan lainnya didalamnya, atau kemakruhan tersebut tergolong makruh tanzih. An-Nawaawy dalam kitab ar-Raudhah menjelaskan “Yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah semua orang".

Ibn Mundzir berkata: “Para Imam-Imam sepakat bahwa memeliharanya boleh, dan membolehkan juga menjual belikannya Ibn Abbas, Ibn Siriin, al-Hakam, Hammad, Imam malik, at-Tsauri, as-Syafi’i, Ahmad Bin Hanbal, Ishaq, Abu hanifah dan para cendekia lainnya.

Sebagian ulama cenderung memakruhkan menjual belikannya, di antaranya adalah Abu Hurairah, Mujahid, Thoowus, Jaabir Bin Zaid”

Para pengikut as-Syafi’i berargumentasi: “ia adalah binatang suci yang bermanfaat dan ditemukan di dalamnya semua syarat jual beli dengan masa khiyar maka boleh menjualnya sebagaimana keledai dan Bighal (peranakan keledai dan kuda). 

Tidak Najis

Selain menggemaskan, kucing juga hewan mamalia yang tidak najis sehingga banyak dijadikan hewan peliharaan. Rasulullah SAW pun menyukai kucing.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut