Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Legal Conference 2025: Pelindo dan Kejaksaan Kolaborasi Perkuat Tata Kelola
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Masturbasi dalam Islam, Boleh atau Haram?

Selasa, 17 Mei 2022 - 15:27:00 WIB
Hukum Masturbasi dalam Islam, Boleh atau Haram?
Hukum masturbasi dalam Islam (Foto: Atlascomposer/Elements Envato)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Bagaimana hukum masturbasi dalam Islam? Apakah dosa masturbasi sama dengan dosa berzina?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), masturbasi adalah aktivitas yang dilakukan untuk memperoleh kepuasan seks tanpa berhubungan kelamin. 

Masturbasi bisa dilakukan sendirian atau dengan bantuan orang lain oleh pria maupun wanita. Meskipun tanpa melakukan hubungan badan, apakah masturbasi diperbolehkan dalam Islam?

Hukum masturbasi dalam Islam

Hukum masturbasi dalam Islam sebenarnya masih menjadi perdebatan oleh sebagian ulama. Menurut ulama madzhab Syafi’i dan Maliki, hukum masturbasi adalah haram. Seseorang yang melakukan masturbasi dianggap tidak bisa menjaga kemaluan sesuai dengan perintah Allah SWT.

وَالَّذِيْنَ هُمْ لِفُرُوْجِهِمْ حٰفِظُوْنَ ۙ اِلَّا عَلٰٓى اَزْوَاجِهِمْ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُمْ فَاِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُوْمِيْنَ 

“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa.” (QS al-Mukminun [23]:  5-6). 
  
Rasulullah SAW bersabda, “ada tujuh golongan yang tidak akan dilihat (diperhatikan) Allah pada hari Kiamat, tidak akan dibersihkan, juga tidak akan dikumpulkan dengan makhluk-makhluk lain, bahkan mereka akan dimasukkan pertama kali ke neraka, kecuali jika mereka bertaubat, kecuali mereka bertaubat, kecuali mereka bertobat. Siapa saja yang bertobat, Allah akan menerima taubatnya. Satu dari tujuh golongan itu adalah orang yang menikah dengan tangannya (onani/masturbasi).” 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut