Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Legal Conference 2025: Pelindo dan Kejaksaan Kolaborasi Perkuat Tata Kelola
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Masturbasi dalam Islam, Boleh atau Haram?

Selasa, 17 Mei 2022 - 15:27:00 WIB
Hukum Masturbasi dalam Islam, Boleh atau Haram?
Hukum masturbasi dalam Islam (Foto: Atlascomposer/Elements Envato)
Advertisement . Scroll to see content

Namun karena bukan merupakan tindakan perzinahan, dosa melakukan masturbasi dianggap lebih ringan dibandingkan dengan dosa berzina.

Sedangkan bagi ulama madzhab Hambali dan Hanafi, hukum masturbasi bisa haram dan diperbolehkan tergantung pada situasi dan kondisi.

Jika masturbasi dilakukan hanya sekedar untuk meraih kepuasan seksual, maka hal tersebut termasuk ke dalam perbuatan haram. Akan tetapi jika bertujuan untuk menghindarkan diri dari perzinahan karena tidak adanya pasangan sah yang dijadikan tempat untuk menyalurkan hasrat seksual, maka masturbasi boleh dilakukan.

Hukum tersebut merujuk pada kaidah ushul fiqih yang menyatakan, “meraih kemaslahatan umum dan menolak bahaya yang lebih besar dengan mengambil sesuatu (antara dua perkara) yang lebih ringan bahayanya.”

Berbeda dengan ulama madzhab Syafi'i, Maliki, Hambali, maupun Hanafi, Ibnu Hazm menganggap hukum masturbasi adalah makruh karena merupakan perbuatan tercela tetapi tidak dijelaskan status keharamannya oleh Allah SWT secara terang-terangan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut