Hukum Masturbasi dalam Islam, Boleh atau Haram?
Namun karena bukan merupakan tindakan perzinahan, dosa melakukan masturbasi dianggap lebih ringan dibandingkan dengan dosa berzina.
Sedangkan bagi ulama madzhab Hambali dan Hanafi, hukum masturbasi bisa haram dan diperbolehkan tergantung pada situasi dan kondisi.
Jika masturbasi dilakukan hanya sekedar untuk meraih kepuasan seksual, maka hal tersebut termasuk ke dalam perbuatan haram. Akan tetapi jika bertujuan untuk menghindarkan diri dari perzinahan karena tidak adanya pasangan sah yang dijadikan tempat untuk menyalurkan hasrat seksual, maka masturbasi boleh dilakukan.
Hukum tersebut merujuk pada kaidah ushul fiqih yang menyatakan, “meraih kemaslahatan umum dan menolak bahaya yang lebih besar dengan mengambil sesuatu (antara dua perkara) yang lebih ringan bahayanya.”
Berbeda dengan ulama madzhab Syafi'i, Maliki, Hambali, maupun Hanafi, Ibnu Hazm menganggap hukum masturbasi adalah makruh karena merupakan perbuatan tercela tetapi tidak dijelaskan status keharamannya oleh Allah SWT secara terang-terangan.