Hukum Memakai Pakaian Putih ketika Sholat Jumat
Berkaitan dengan pakaian yang baik saat sholat disebutkan dalam Al Qur'an. Allah SWT berfirman:
{يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ (31) }
Hai anak Adam, pakailah pakaian kalian yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. (QS. Al A'raf: 31)
Ayat yang mulia ini merupakan bantahan terhadap orang-orang musyrik, yakni tradisi melakukan tawaf dengan telanjang bulat yang biasa mereka lakukan.
Ibnu Abbas mengatakan bahwa dahulu kaum pria dan perempuan melakukan tawafnya di Baitullah dalam keadaan telanjang bulat. Kaum pria melakukannya di siang hari, sedangkan kaum perempuan pada malam harinya. Salah seorang perempuan dari mereka mengatakan dalam tawafnya: Pada hari ini tampaklah sebagiannya atau seluruhnya; dan apa yang tampak darinya, maka tidak akan saya halalkan.
Maka Allah Swt. berfirman: pakailah pakaian kalian yang indah di setiap (memasuki) masjid. (Al-A'raf: 31).
Al-Aufi meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: pakailah pakaian kalian yang indah di setiap (memasuki) masjid. (Al-A'raf: 31), hingga akhir ayat. Bahwa dahulu (di masa Jahiliah) kaum lelaki biasa tawaf sambil telanjang. Maka Allah memerintahkan mereka untuk memakai pakaian yang indah-indah (setelah masa Islam).
Yang dimaksud dengan istilah الزِّينَةُ dalam ayat ini ialah pakaian, yaitu pakaian yang menutupi aurat, terbuat dari kain yang baik dan bahan lainnya yang dapat dijadikan pakaian. Mereka diperintahkan untuk memakai pakaiannya yang indah di setiap memasuki masjid.
Berdasarkan ayat dan hadist tersebut di atas, disunatkan memakai pakaian yang indah di saat hendak melakukan shalat, terlebih lagi shalat Jumat dan shalat hari raya. Disunatkan pula memakai wewangian, karena wewangian termasuk ke dalam pengertian perhiasan. Juga disunatkan bersiwak, mengingat siwak merupakan kesempurnaan bagi hal tersebut.
Wallahu A'lam.
Editor: Kastolani Marzuki