Hukum Membaca Al Quran saat Haid saat Haid Menurut 4 Mazhab, Ada yang Memperbolehkan
Berbeda dengan Mazhab Hanafi atau Syafi'i yang tegas melarang, mazhab Maliki justru memperbolehkan bagi para perempuan yang sedang haid untuk membaca Al Quran.
Hal ini juga agar mereka yang sedang menghapal Al Quran dapat menjaga supaya hapalannya tidak putus. Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid menjabarkan bahwa mengingat lamanya masa haid, ulama Malikiyah memperbolehkan perempuan haid membaca Al Quran dengan dalil istishsan, yakni mengecualikan atau berpaling dari hukum yang ada karena suatu kemaslahatan.
Namun jika telah selesai masa haid dan belum mandi besar, maka haram untuk membaca Al Quran sampai seorang Muslimah mensucikan diri dengan mandi janabah.
Pendapat ini mu’tamad dalam mazhab Maliki di tengah adanya pendapat lemah yang membolehkannya untuk membaca Al Quran dengan syarat tidak dalam keadaan junub sebelum masa haidnya datang. Wallahualam bissawab
Editor: Komaruddin Bagja