Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Menghilangkan Najis Anjing, Umat Muslim Harus Simak!
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Memelihara Anjing dalam Pandangan Islam

Selasa, 16 Maret 2021 - 22:02:00 WIB
Hukum Memelihara Anjing dalam Pandangan Islam
Hukum memelihara ajing dalam Islam tidak diperbolehkan kalau tidak ada alasan syar'i. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Ada juga yang menambahkan satu lagi alasannya, yaitu al-masyiah, sebagaimana hadits di atas.

Sedangkan mazhab Al-Malikiyah memandang bahwa memelihara anjing selain untuk tiga kepentingan di atas, hukumnya bukan haram tetapi makruh.

Selain dalil di atas,  juga didapatkan adanya hadits Nabi SAW yang secara tegas menyebutkan bahwa malaikat tidak mau memasuki rumah yang ada anjingnya.

مَنَعَنِي الْكَلْبُ الَّذِي كَانَ فِي بَيْتِكَ إِنَّا لاَ نَدْخُل بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلاَ صُورَةٌ

Jibril berkata,'Aku terhalang oleh anjing dalam rumah Anda. Aku tidak masuk ke dalam rumah yang disitu ada anjing dan gambar-gambar.(HR. Muslim)

Namun jangan sampai terjadi salah pengertian bila dikatakan bahwa semua malaikat tidak mau masuk ke rumah yang ada anjing. Yang dimaksud dengan malaikat disini adalah malaikat Jibril dan bukan sembarang malaikat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut