Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Menghilangkan Najis Anjing, Umat Muslim Harus Simak!
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Memelihara Anjing dalam Pandangan Islam

Selasa, 16 Maret 2021 - 22:02:00 WIB
Hukum Memelihara Anjing dalam Pandangan Islam
Hukum memelihara ajing dalam Islam tidak diperbolehkan kalau tidak ada alasan syar'i. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَال : مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ صَيْدٍ أَوْ مَاشِيَةٍ نَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُل يَوْمٍ قِيرَاطَانِ

Dari Ibnu Umar radhiyallahuanhuma bahwa Nabi SAW,bersabda”Siapa yang memelihara anjing, kecuali untuk berburu dan bertani, akan dikurangi dari pahalanya tiap hari sebanyak dua qirath. (HR. Muslim).

"Jumhur ulama mengharamkan kita (Muslim) memelihara anjing apabila diletakkan di dalam rumah, tanpa udzur yang syar’i," katanya dikutip dari laman rumahfiqih.  

Para ulama menyebutkan bahwa hajat atau kebutuhan yang mendasarkan itu adalah untuk kepentingan ash-shaid (الصيد) atau berburu dan untuk kepentingan berjaga atau al-hirasah (الحراسة).

Ada juga yang menambahkan satu lagi alasannya, yaitu al-masyiah, sebagaimana hadits di atas.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut